SMPN 2 Sungguminasa Klarifikasi Isu Penjualan Material Bekas dan Fee Proyek Pengadaan Mobiler
Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com - Kepala SMPN 2 Sungguminasa, Muhammad Irfan Mahmud, S.Pd., M.Pd, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menghebohkan tentang penjualan material bekas bangunan sekolah dan dugaan penerimaan fee proyek pengadaan mobiler. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 17 Februari 2025, di sebuah kafe di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Irfan didampingi Wakil Kepala Sekolah Asruddin dan guru Abdul Kadir, memberikan klarifikasi tegas.
Irfan menegaskan bahwa isu yang beredar mengenai penjualan material bekas bangunan sekolah adalah kabar yang tidak benar. Ia menjelaskan, proses penjualan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan seluruh hasil penjualan langsung disalurkan ke kas daerah. “Semua dilaksanakan sesuai aturan yang ada, tidak ada yang disalahgunakan,” tegasnya.
Tidak kalah penting, Irfan juga membantah tuduhan terkait penerimaan fee sebesar 30 persen dari proyek pengadaan bangku dan meja sekolah. “Tuduhan tersebut sama sekali tidak benar,” ujarnya dengan tegas.
Irfan menambahkan, ia berharap klarifikasi yang diberikan dapat meredakan ketegangan dan meluruskan isu yang beredar, agar masyarakat tidak lagi merasa khawatir. Ia juga meminta maaf kepada media yang mungkin merasa kecewa karena keterlambatan tanggapan yang disampaikan, yang disebabkan oleh kesibukan kegiatan sekolah.
Dengan penuh harapan, konferensi pers ini diakhiri dengan keyakinan bahwa situasi yang berkembang dapat segera mereda, dan kebenaran dapat terungkap dengan jelas. (Irwan Dg Gassing)
0 Response to "SMPN 2 Sungguminasa Klarifikasi Isu Penjualan Material Bekas dan Fee Proyek Pengadaan Mobiler"
Posting Komentar