-->

Skandal Korupsi Pertamina: Dirut PT Pertamina Patra Niaga Terlibat Pengoplosan BBM, Negara Rugi Rp193,7 Triliun




Jakarta, Sulawesibersatu.com – Kejutan besar terjadi di dunia energi Indonesia setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini mengguncang masyarakat, sebab Riva diduga terlibat dalam praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.


Menurut Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, modus yang dilakukan Riva adalah membeli BBM jenis Pertalite (RON 90) dengan harga yang seharusnya untuk Pertamax (RON 92). Selanjutnya, produk tersebut dicampur (blending) di depo untuk menjadikannya sesuai dengan standar Pertamax, yang jelas bertentangan dengan regulasi yang ada.


"Modusnya, RON 90 dibayar dengan harga RON 92, kemudian dioplos menjadi RON 92. Itu jelas tidak diperbolehkan," ungkap Qohar dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).


Skandal ini semakin memanas dengan fakta tambahan bahwa terdapat markup kontrak pengiriman minyak mentah dan impor produk kilang yang melibatkan beberapa pihak. Riva Siahaan bersama sejumlah tersangka lainnya, termasuk petinggi PT Pertamina Internasional Shipping dan PT Kilang Pertamina Internasional, turut serta dalam manipulasi kontrak ekspor dan impor, yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.


Selain pengoplosan BBM, kerugian negara juga disebabkan oleh kesalahan dalam pemberian kompensasi dan subsidi BBM, yang mencapai lebih dari Rp120 triliun. Negara dirugikan oleh ekspor minyak mentah dalam negeri yang tidak sesuai prosedur dan impor yang melibatkan broker ilegal, dengan total kerugian yang mencapai Rp35 triliun untuk ekspor dan Rp9 triliun untuk impor BBM.


Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan dan sejumlah direktur serta komisaris di perusahaan terkait. Kasus ini mengungkap besarnya potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi dalam tata kelola energi, yang berdampak langsung pada kebijakan subsidi dan harga BBM di Indonesia.


Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan, dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkapkan seluruh fakta dalam kasus ini kepada publik. "Kami akan membuka semua informasi ini untuk diakses oleh masyarakat," kata Qohar, memastikan bahwa transparansi akan dijaga dalam proses hukum ini.


Dengan kerugian yang begitu besar, kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan utama dan memperdalam perhatian publik terhadap tata kelola energi dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. (AN/ZA)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Skandal Korupsi Pertamina: Dirut PT Pertamina Patra Niaga Terlibat Pengoplosan BBM, Negara Rugi Rp193,7 Triliun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel