-->

Putusan Menegangkan di MK: Paris Yasir-Islam Iskandar Tetap Menang di Pilkada Jeneponto!




Jakarta, Sulawesibersatu.com - Suasana tegang menyelimuti Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025, saat sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Jeneponto digelar. Pasangan calon Muh. Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby yang mengajukan gugatan dengan harapan mendapatkan pemungutan suara ulang (PSU) harus menerima kenyataan pahit.


Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, ini berakhir dengan ketegasan. "Amar Putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sembari mengetuk palu, menandakan berakhirnya sengketa yang penuh ketegangan ini.


Sarif-Qalby mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran, termasuk pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, dan meminta PSU di 25 tempat pemungutan suara (TPS). Namun, MK menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.


Dengan keputusan ini, hasil Pilkada Jeneponto yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap sah. Paris Yasir dan Islam Iskandar, yang unggul dengan 89.147 suara, berhak melanjutkan kemenangan mereka, meskipun hanya dengan selisih tipis 1.086 suara dari Sarif-Qalby yang memperoleh 88.083 suara.


Keputusan ini mengakhiri polemik panjang yang sempat memanaskan suhu politik di Jeneponto. Kini, perhatian publik beralih kepada Paris Yasir dan Islam Iskandar, yang diharapkan dapat mewujudkan janji-janji kampanye mereka untuk kesejahteraan masyarakat Jeneponto ke depan. Selamat mengemban amanah rakyat semoga Jeneponto bisa lebih baik lagi. (AN/ZA)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Putusan Menegangkan di MK: Paris Yasir-Islam Iskandar Tetap Menang di Pilkada Jeneponto!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel