Polemik Tender Pengadaan Barang dan Jasa di Makassar: Diduga Melanggar Aturan Pemerintah Pusat
Makassar, Sulawesibersatu.com - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) tengah menjadi sorotan setelah diduga melanggar Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu). LSM Celebes Corruption Watch menilai, meskipun adanya arahan tegas untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa, Pemkot Makassar tetap melanjutkan tender pengadaan tahun 2025, yang dinilai melanggar peraturan pemerintah pusat.
Ketua Harian LSM Celebes Corruption Watch, Zulfikar, mengecam langkah tersebut. Menurutnya, keputusan untuk melanjutkan lelang proyek melalui sistem E-Katalog ini bertentangan dengan kebijakan yang mengharuskan pemerintah daerah menunda pengadaan hingga pelantikan kepala daerah terpilih.
"Surat Edaran yang dikeluarkan pada 11 Desember 2024, menginstruksikan kepala daerah untuk menunda lelang proyek yang pendanaannya bersumber dari Transfer ke Daerah yang dicadangkan. Namun, Pemkot Makassar justru melanjutkan tender, seolah memaksakan diri," ujar Zulfikar dengan tegas.
Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani tersebut memuat delapan poin penting, salah satunya yang menyatakan kewajiban menunda pengadaan hingga peraturan Transfer ke Daerah ditetapkan. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengharuskan sebagian besar Transfer ke Daerah dicadangkan untuk infrastruktur, belanja operasional, dan program pengentasan kemiskinan.
Zulfikar mengimbau agar Wali Kota terpilih segera mengambil langkah untuk mengevaluasi dan menghentikan tender yang tengah berlangsung, guna menghindari pelanggaran lebih lanjut. "Kepatuhan terhadap regulasi pusat sangat penting agar tidak ada pelanggaran hukum di kemudian hari," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PU Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan kebijakan pengadaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya isu ini, masyarakat pun menanti apakah Pemkot Makassar akan menanggapi kritikan tersebut dan menghentikan proses tender demi menghindari potensi pelanggaran yang lebih besar. (TIM)
0 Response to "Polemik Tender Pengadaan Barang dan Jasa di Makassar: Diduga Melanggar Aturan Pemerintah Pusat"
Posting Komentar