-->

Polemik PBG di Takalar, Bangunan di Tepo’ Disegel Karena Melanggar Aturan




Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com - Kehadiran bangunan yang berdiri di Tepo', Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, memicu polemik terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Teknis Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) pada 7 Februari 2025, terungkap bahwa bangunan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sesuai aturan.


Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap orang atau badan usaha diwajibkan untuk memiliki PBG untuk membangun, mengubah, atau merawat bangunan. Peraturan ini juga mewajibkan perubahan PBG jika ada perubahan fungsi atau klasifikasi bangunan. Selain itu, Peraturan Daerah Takalar Nomor 02 Tahun 2024 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Takalar menekankan pentingnya pengendalian ruang wilayah yang harus dilakukan bersama antara pemerintah dan masyarakat.


Namun, bangunan yang tengah dipermasalahkan itu rupanya melanggar regulasi dengan tidak memiliki izin yang sah. Sebagai tindakan tegas, pihak teknis Dinas PUPR Takalar menyegel bangunan tersebut sambil menunggu proses penerbitan PBG yang sah.


Kepala Dinas PUPR Takalar, Budiar Rosal ketika dikonfirmasi media ini, menyebutkan bahwa PBG untuk bangunan tersebut tidak bisa diterbitkan karena melanggar sempadan jalan nasional. “Kami sudah lakukan peneguran sesuai tupoksi, dan selanjutnya kewenangan Satpol PP sebagai penegak perda. Kebetulan, sertifikat yang dimiliki pemilik adalah SHM,” ujar Budiar.


Pihak berwenang juga telah memberikan teguran dan mengimbau pemilik bangunan untuk segera mengurus administrasi perizinannya. Pemerintah daerah pun berharap agar proses perencanaan dan pengendalian ruang wilayah dapat lebih teratur ke depannya, dengan peran aktif masyarakat dan pengawasan yang ketat dari instansi terkait.


Dengan adanya penyegelan ini, diharapkan pelanggaran terhadap regulasi tata ruang dan bangunan dapat diminimalisir, serta semua pihak dapat lebih mematuhi aturan yang ada demi terwujudnya pembangunan yang terencana dan teratur di Kabupaten Takalar. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Polemik PBG di Takalar, Bangunan di Tepo’ Disegel Karena Melanggar Aturan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel