Mancing Santai Berujung Naas, Saksi: Kami Berempat Diserang Parang oleh Pria Dalam Pengaruh Miras
Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com Sebuah insiden mengejutkan terjadi di sebuah sungai dekat Empang, saat Briptu Fajar bersama tiga rekannya menikmati hobi memancing pada Sabtu sore, 26 Januari 2025. Peristiwa tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Abdul Karim Daeng Sau, seorang pria yang diduga dalam pengaruh minuman keras (miras), yang datang dengan membawa parang dan menyerang mereka secara brutal.
Menurut saksi mata, Abdul Salam Daeng Ngimba, yang juga seorang jurnalis Takalar, menyatakan bahwa tidak ada logika sama sekali jika Briptu Fajar disalahkan. "Saya melihat langsung, Abdul Karim datang dengan mata merah penuh amarah, langsung menebas Briptu Fajar tiga kali dengan parang. Fajar hanya bisa menangkis serangan itu menggunakan kursi plastik," ungkapnya. Saksi lainnya, Jabal Nur, yang juga ikut memancing, menambahkan, "Briptu Fajar dengan cepat menangkis tebasan parang menggunakan kursi plastik yang akhirnya patah. Abdul Karim tampak tidak bisa mengimbangi dirinya dan akhirnya terjatuh."
Tak hanya itu, Muh Adnan, teman yang turut memancing, menceritakan dengan jelas bagaimana mereka terjebak dalam situasi mencekam. "Abdul Karim datang mengamuk, menebaskan parang ke kami. Beruntung Briptu Fajar cepat bertindak dan menangkis serangan tersebut. Setelah beberapa kali mencoba menebas, akhirnya Abdul Karim jatuh terpeleset," katanya.
Sementara itu, meskipun kejadian tersebut dilaporkan telah beredar dengan berbagai spekulasi, menurut Adnan, mereka semua sepakat bahwa Briptu Fajar tidak melakukan kekerasan. "Kami semua berlari begitu Abdul Karim jatuh. Pancing dan mobil kami tertinggal di tempat kejadian. Briptu Fajar tidak memukulnya, malah dia dan kami hampir jadi korban kebrutalan Abdul Karim," tegas Adnan.
Kasus ini menyisakan pertanyaan hukum, karena menurut Pasal 185 ayat 2 KUHAP, keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Dengan banyaknya saksi yang memberikan kesaksian yang sama, opini tentang penganiayaan yang dituduhkan kepada Briptu Fajar dinilai tidak berdasar. (TIM)
0 Response to "Mancing Santai Berujung Naas, Saksi: Kami Berempat Diserang Parang oleh Pria Dalam Pengaruh Miras"
Posting Komentar