Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilbup Mahakam Ulu 2024, Diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3
Jakarta, Sulawesibersatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan menggugurkan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah, akibat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Putusan ini berawal dari temuan kontrak politik yang melibatkan ketua RT di 18 desa di Kabupaten Mahakam Ulu. MK menyebutkan bahwa kontrak politik tersebut berisi janji-janji uang dan bantuan program yang dimaksudkan untuk memengaruhi pemilih, yang dianggap sebagai praktik suap atau vote buying. Ketua RT yang terlibat dalam kontrak politik tersebut telah disepakati untuk mengarahkan warga memilih pasangan calon tersebut, dengan imbalan alokasi dana kampung dan program bantuan lainnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak demokrasi. MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan memerintahkan PSU, dengan tetap mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau) dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Novita Bulan, SE, MBA dan Artya Fathra Marthin, SE).
Tak hanya itu, MK juga memberikan kesempatan bagi partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 untuk mengajukan pasangan calon baru. Dalam PSU ini, KPU diwajibkan melakukan verifikasi ulang terhadap pasangan calon yang baru dan memberikan kesempatan bagi semua pasangan calon untuk mengenalkan diri kepada masyarakat.
Putusan ini bertujuan untuk mengembalikan makna demokrasi yang adil dan jujur, serta memastikan bahwa suara pemilih tidak dipengaruhi oleh praktik-praktik kotor dalam kontestasi Pilkada. MK menegaskan bahwa proses PSU akan diawasi dengan ketat oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU RI untuk memastikan integritas pemilihan tetap terjaga. (AN/ZA)
0 Response to "Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilbup Mahakam Ulu 2024, Diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3"
Posting Komentar