Mahfud MD Kritisi RUU Kejaksaan, Khawatir Jadi Celah Perlindungan Pelanggaran Hukum
Jakarta, Sulawesibersatu.com - Mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang baru-baru ini dibahas. Salah satu ketentuan yang menarik perhatian Mahfud adalah kewajiban untuk mendapatkan izin dari Jaksa Agung sebelum seorang jaksa dapat diperiksa oleh kepolisian dalam kasus tindak pidana.
Dalam keterangannya pada 18 Februari 2025, Mahfud menegaskan bahwa aturan ini berpotensi menciptakan celah bagi pelanggaran hukum di tubuh Kejaksaan. "Gak boleh begitu, itu berarti banyak main di situ," ujar Mahfud. Ia menegaskan bahwa tidak ada institusi yang boleh mendapat perlakuan istimewa dalam penegakan hukum. Jika polisi melakukan pelanggaran, misalnya kasus korupsi, mereka pun harus diproses tanpa perlindungan dari atasannya, begitu pula dengan jaksa.
Mahfud juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung sudah memiliki kewenangan untuk menyelidiki tindak pidana korupsi tanpa izin pihak lain, sehingga tidak seharusnya jaksa yang melakukan tindak pidana umum, seperti penipuan atau penganiayaan, harus menunggu izin dari Jaksa Agung untuk diproses oleh kepolisian.
Sementara itu, pegiat media sosial Jhon Sitorus juga menyoroti potensi bahaya dalam RUU ini, yang menurutnya dapat menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga superbodi. Ia merujuk pada Pasal 8 Ayat 5 yang mengharuskan izin Jaksa Agung untuk memproses jaksa yang melanggar hukum. "Artinya, jika ada jaksa yang korupsi atau terlibat mafia, mereka tidak bisa langsung dihukum. Semua tergantung restu bos mereka," kritik Jhon.
Menurut Jhon, aturan ini justru akan melemahkan akuntabilitas hukum bagi jaksa dan memberi mereka kekuasaan yang berlebihan. Ia mencontohkan kasus jaksa yang hanya mendapat sanksi mutasi meski terlibat pemerasan, serta vonis ringan yang diterima jaksa Pinangki meski terjerat kasus korupsi. "Ini membuat kita bertanya, apakah RUU ini untuk memperkuat supremasi hukum atau malah untuk melindungi jaksa dengan kepentingan politik tertentu?" tandasnya.
Kritik tajam dari Mahfud dan Jhon ini menggugah pertanyaan besar tentang arah penegakan hukum di Indonesia. Apakah kebijakan ini akan benar-benar memperkuat sistem hukum atau justru mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat? (AN/ZA)
0 Response to "Mahfud MD Kritisi RUU Kejaksaan, Khawatir Jadi Celah Perlindungan Pelanggaran Hukum"
Posting Komentar