Lurah Balang Baru di Makassar Dicopot Setelah Tertangkap Pungli Sekprov Sulsel
Makassar, Sulawesibersatu.com – Skandal pungutan liar (pungli) yang melibatkan Lurah Balang Baru, Dian Fatahillah Fathurrahman, mencuat ke publik setelah Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menjadi korban. Dian diketahui meminta uang sebesar Rp20 juta dari mertua Jufri Rahman dengan dalih mempermudah pengurusan tanah sporadik.
Tindakannya terbongkar setelah Dian diduga mempersulit proses administrasi tanah dan meminta uang pelicin untuk mempercepat proses tersebut. Melalui laporan Inspektorat dan penyelidikan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Dian dinyatakan bersalah dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Akibat perbuatannya, Dian dihukum dengan pembebasan jabatan selama 12 bulan, efektif per 18 Februari 2025. Camat Tamalate, Emil Yudianto, mengonfirmasi bahwa jabatan lurah Balang Baru kini kosong, dan pihak kecamatan sedang menyiapkan Pelaksana Harian (PLH) untuk sementara.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya integritas di kalangan aparatur pemerintahan, apalagi ketika melibatkan pejabat publik yang dipercaya menjalankan fungsi pelayanan masyarakat. (irwan Dg Gassing)
0 Response to "Lurah Balang Baru di Makassar Dicopot Setelah Tertangkap Pungli Sekprov Sulsel"
Posting Komentar