-->

LBH Suara Panrita Keadilan Desak Polisi Tahan Pelaku Pengancaman dengan Badik di Jeneponto




Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Kasus pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi di Desa Gunung Silanu, Kabupaten Jeneponto, pada 25 Januari 2025 lalu, semakin mendapat perhatian serius. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (LBH) Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mendesak Kepala Kepolisian Sektor Bangkala, AKP Saifullah Syan, SH, untuk segera menahan pelaku yang berinisial (KL), yang diketahui mengancam korban (DS) dengan sebilah badik. Kejadian ini menyebabkan korban nyaris terluka di bagian perut.


Meskipun laporan polisi dengan Nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN telah diterima dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi, pelaku belum juga ditahan. Kejadian yang disaksikan oleh beberapa orang ini menambah keprihatinan atas penanganan kasus yang terkesan lambat.


Djaya Jumain menegaskan bahwa Kapolsek Bangkala, AKP Saifullah Syan, SH, diharapkan dapat menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga berharap langkah tegas ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.


Sebagai Wakil Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN), Djaya memberikan dukungan penuh agar kasus ini menjadi prioritas, dan segera dituntaskan tanpa dibiarkan mangkrak. LBH Suara Panrita Keadilan juga memastikan akan mendampingi korban dalam proses hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 335 KUHPidana, dan berharap Polsek Bangkala segera menyelesaikan kasus ini secara profesional.


Kasus ini kini menjadi sorotan, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada lagi ketimpangan dalam penanganan perkara pidana. (red*)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "LBH Suara Panrita Keadilan Desak Polisi Tahan Pelaku Pengancaman dengan Badik di Jeneponto"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel