Kepala Desa Kadatong Dieksekusi, Hukum Tegas Terhadap Kasus Pelecehan Seksual Anak
Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com - Kejaksaan Negeri Takalar akhirnya mengeksekusi Kepala Desa Kadatong, Abdul Rauf, pada Kamis (20/2/2025) setelah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak. Eksekusi ini menandai berakhirnya perjalanan panjang kasus yang sempat memunculkan kontroversi.
Pada 12 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Takalar menerima putusan Mahkamah Agung Nomor 7346 K/Pid.Sus/2024, yang memperkuat keputusan pengadilan sebelumnya. Abdul Rauf dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta. Jika gagal membayar, ia akan menjalani hukuman tambahan selama satu bulan. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan untuk membayar restitusi senilai Rp4.610.000 kepada korban sebagai bentuk ganti rugi.
Sebelumnya, pada 10 Juni 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar sempat memutuskan untuk membebaskan Abdul Rauf. Namun, keputusan ini dibatalkan setelah Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menegaskan bahwa Abdul Rauf terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan.
Kasi Pidum Kejari Takalar, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bukti nyata dari penegakan hukum yang tegas dan transparan. Kejaksaan Negeri Takalar berharap, melalui kasus ini, semua pihak dapat lebih menghormati hukum yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. (TIM)
0 Response to "Kepala Desa Kadatong Dieksekusi, Hukum Tegas Terhadap Kasus Pelecehan Seksual Anak"
Posting Komentar