Kejaksaan Sinjai Tangkap Direktur PT. PUG Terkait Kasus Korupsi Rehabilitasi Irigasi Apparang, Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar
Sinjai Sulsel, Sulawesibersatu.com - Kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan proyek rehabilitasi Irigasi Apparang di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Pada Rabu, 5 Februari 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka utama, HID, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. PUG. Penahanan ini dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sinjai.
Proyek yang dibiayai oleh APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar ini seharusnya memberikan manfaat besar bagi petani melalui peningkatan fasilitas irigasi. Namun, kenyataannya, sejak pelaksanaan awal pada 2020, proyek tersebut mengalami banyak deviasi. Hasil pekerjaan yang seharusnya bisa digunakan oleh masyarakat ternyata tidak dapat dimanfaatkan, dengan laporan ahli konstruksi yang menyebut adanya kegagalan dalam konstruksi.
Berdasarkan temuan dari penyidik, PT. PUG yang dipimpin oleh HID, diduga melakukan manipulasi pengadaan material, pembayaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan, hingga menyerahkan proyek yang belum selesai. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 1,7 miliar.
Penahanan terhadap HID, yang dilakukan setelah dua tersangka lainnya, SHW dan AA ditahan pada 30 Januari 2025, merupakan langkah penting dalam proses hukum yang semakin berkembang. Kejari Sinjai berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman serius, dengan dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan masih berlangsung, dan masyarakat berharap agar keadilan segera ditegakkan dalam kasus yang telah merugikan banyak pihak ini. (TIM)
0 Response to "Kejaksaan Sinjai Tangkap Direktur PT. PUG Terkait Kasus Korupsi Rehabilitasi Irigasi Apparang, Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar"
Posting Komentar