Kejaksaan Negeri Takalar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Talud Pulau Tanakeke
Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar telah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan talud di Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Takalar.
Proyek talud yang terletak di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji ini menelan anggaran negara sebesar Rp1,6 miliar dari APBN 2023. Namun, meskipun proyek baru selesai dibangun, talud tersebut sudah mengalami kerusakan dalam waktu kurang dari setahun setelah selesai. Kerusakan ini memicu laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Takalar.
Kajari Takalar, Tenriawaru, mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah adanya bukti yang kuat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. "Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JM dan kontraktor berinisial JH. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," ujarnya dalam konferensi pers, Senin malam, 24 Februari 2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejari Takalar menerima hasil audit dari Inspektorat Takalar yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp631.444.200. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kerusakan talud yang baru dibangun dengan spesifikasi tinggi 1,6 meter dan panjang 1.600 meter. Kejari Takalar mulai menyelidiki kasus ini pada Agustus 2024 dan mengubah statusnya menjadi penyidikan pada Oktober 2024.
Kejari Takalar menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, mereka akan dimintai pertanggungjawaban. "Kami akan menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu," tegas Kajari Takalar, Tenriawaru. (Rene Wijaya)
0 Response to "Kejaksaan Negeri Takalar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Talud Pulau Tanakeke"
Posting Komentar