DPR Serukan Revisi UU Advokat, Keamanan Hukum Indonesia Terancam!
Jakarta, Sulawesibersatu.com - Kualitas profesi hukum di Indonesia semakin terancam! Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Abraham Sridjaja, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus segera dibahas untuk menyelamatkan dunia advokat yang tengah mengalami degradasi profesionalisme. Menurut Abraham, kondisi dunia hukum di Indonesia semakin buruk dengan banyaknya advokat yang tidak kompeten dan merusak reputasi profesi hukum.
"Tak jarang kita temui, para lulusan sarjana hukum abal-abal yang langsung berpraktik tanpa bekal pemahaman yang cukup tentang hukum dan etika profesi," ujar Abraham, Minggu (9/2/2025). Bahkan lebih mengejutkan lagi, saat ini ada orang yang bukan advokat, namun membuka firma hukum dan menawarkan jasa hukum secara terbuka di media sosial, yang jelas melanggar prinsip dasar officium nobile di mana advokat dilarang keras untuk melakukan promosi jasa hukum.
Abraham tak tinggal diam. Dia juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam organisasi advokat yang memungkinkan mereka yang terlibat pelanggaran etik berpindah ke organisasi lain dan tetap berpraktik tanpa sanksi yang jelas. Hal ini tentunya sangat meresahkan, sebab seharusnya ada pengawasan yang ketat agar hanya advokat yang berkompeten dan berintegritas yang bisa mengemban profesi mulia ini.
Dengan semakin banyaknya pelanggaran terhadap Pasal 4 dan Pasal 5 UU Advokat, yang mewajibkan advokat untuk menjunjung tinggi martabat profesi serta melarang promosi terbuka, Abraham menegaskan bahwa penguatan regulasi dan mekanisme sanksi yang lebih tegas sangat mendesak.
"Jika kita tidak segera bertindak, kualitas profesi advokat akan semakin terpuruk. Ini bukan hanya soal reputasi profesi, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita. Revisi UU Advokat harus segera menjadi prioritas dalam Prolegnas agar kita bisa mengembalikan marwah profesi advokat sebagai officium nobile," tegas Abraham dengan penuh keyakinan.
Baleg DPR kini dituntut untuk segera memberi perhatian serius terhadap masalah ini. Revisi UU Advokat bukan hanya sekadar penyempurnaan regulasi, tapi juga langkah strategis untuk memastikan hanya advokat yang benar-benar berkompeten dan berintegritas yang bisa menjalankan profesi ini, demi terciptanya sistem hukum yang lebih baik dan dipercaya oleh masyarakat. (AN/ZA)
0 Response to "DPR Serukan Revisi UU Advokat, Keamanan Hukum Indonesia Terancam!"
Posting Komentar