-->

BNN RI Cabut Kewenangan Penyidikan di BNN Kabupaten dan Kota, Fokus pada Rehabilitasi Pengguna Narkoba




Bontang, Sulawesibersatu.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia membuat langkah besar dalam reformasi penanganan narkoba. Dalam sebuah acara peresmian Gedung BNN Kota Bontang pada Selasa, 4 Februari 2025, Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, mengumumkan pencabutan kewenangan penyidikan dan penyelidikan di tingkat BNN Kabupaten dan Kota.


Keputusan ini diambil dengan alasan terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih di bidang penyidikan dan penyelidikan. Oleh karena itu, tugas penyidikan kini akan berada di bawah tanggung jawab BNN Provinsi, dengan BNN RI berencana mempersiapkan tenaga ahli untuk mengembalikan kewenangan ini ke daerah-daerah yang membutuhkan.


Namun, meskipun penyidikan dialihkan, BNN Kabupaten dan Kota tetap berperan penting dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika, tentunya dengan dukungan penuh dari BNN Provinsi.


Lebih mengejutkan lagi, Komjen Pol Marthinus juga menegaskan kebijakan baru yang melarang BNN Kabupaten dan Kota untuk menangkap penyalahguna narkoba. Bagi mereka yang terbukti hanya mengonsumsi narkotika, meskipun dengan barang bukti 1 gram, tidak akan diproses secara hukum. Sebagai gantinya, mereka akan menjalani rehabilitasi, sebab penyalahguna narkoba dianggap sebagai korban yang memerlukan pemulihan, bukan hukuman.


"Jika hanya pemakai, mereka harus dipulihkan, bukan dihukum. Kami ingin memutus mata rantai peredaran narkoba dengan cara yang lebih manusiawi. Rehabilitasi ini gratis," jelas Komjen Pol Marthinus, mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Langkah ini menjadi angin segar bagi pengguna narkoba yang secara sukarela ingin keluar dari ketergantungan. Dengan fokus pada rehabilitasi, BNN RI berharap dapat memberikan kesempatan kedua bagi korban narkoba dan memperkuat upaya pemberantasan jaringan narkotika secara lebih efektif. (Agus/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "BNN RI Cabut Kewenangan Penyidikan di BNN Kabupaten dan Kota, Fokus pada Rehabilitasi Pengguna Narkoba"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel