Pemerintah Tegaskan Larangan Pengangkatan Tenaga Non-ASN Mulai 2025, Kepala Daerah Diminta Patuh
Jakarta, Sulawesibersatu.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengingatkan kepada seluruh kepala daerah terpilih yang akan dilantik agar tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN. Hal ini merujuk pada berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur bahwa instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dilarang mengangkat tenaga non-ASN untuk mengisi posisi jabatan ASN.
“Sejak UU Nomor 20/2023 diberlakukan, pengangkatan pegawai non-ASN sudah tidak diperbolehkan lagi. Kami berharap seluruh pihak, termasuk kepala daerah yang akan dilantik, patuh terhadap aturan ini,” tegas Rini dalam keterangan pers pada Selasa (28/1/2025).
Rini menambahkan bahwa penataan tenaga non-ASN sudah dimulai sejak tahun 2005 dan dilanjutkan dengan pendataan oleh Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2022. Dari hasil pendataan, ditemukan bahwa jumlah tenaga non-ASN di Indonesia mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Namun, dengan adanya seleksi ASN yang digelar selama beberapa tahun terakhir, angka ini perlahan berkurang, dan hingga 2024 tersisa sekitar 1,7 juta orang.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah membuka seleksi Calon ASN (CASN) 2024, yang kini sudah memasuki tahap akhir, serta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II yang masih berjalan. Rini menekankan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk menata ulang sistem kepegawaian dan mengurangi ketergantungan pada pegawai non-ASN.
Kepala daerah diminta untuk segera berkomitmen agar reformasi birokrasi ini dapat terwujud dengan lancar, demi terciptanya pemerintahan yang lebih efisien dan profesional. (AN/MH)
0 Response to "Pemerintah Tegaskan Larangan Pengangkatan Tenaga Non-ASN Mulai 2025, Kepala Daerah Diminta Patuh"
Posting Komentar