LSM PERAK Soroti Ketidakadilan Hukum dalam Kasus Proyek Pasar Dande-Dandere, Desak Penanganan Pihak Lain
Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) kembali menyoroti ketidakadilan hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Dande-Dandere yang menelan anggaran hampir Rp 1 Miliar. Meski Kejaksaan Negeri Takalar telah menetapkan empat tersangka pada Agustus 2023, LSM PERAK menilai ada pihak-pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab.
Dalam surat penetapan tersangka, pihak yang telah dijerat hukum antara lain Syamsul Kamar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aminullah Amir dari CV. Adskiah Ramadhani sebagai pelaksana proyek, dan Abdul Mannan, SE dari CV. Paraga Nusantara sebagai konsultan pengawas. Namun, LSM PERAK mempertanyakan mengapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Tim PHO yang juga memiliki peran penting dalam proyek tersebut, tidak dijadikan tersangka.
Burhan Salewangang, SH, Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK, mengungkapkan adanya kejanggalan serius. “PPK, rekanan, dan konsultan pengawas sudah dihukum, tetapi KPA dan Tim PHO yang jelas terlibat, malah tidak tersentuh hukum. Ada apa ini?” tegas Burhan.
Menurut LSM PERAK, KPA dan Tim PHO diduga terlibat dalam manipulasi laporan proyek, termasuk memalsukan progres pekerjaan yang sebenarnya belum selesai. Laporan tersebut disetujui oleh KPA, yang kemudian mengarahkan pembayaran penuh ke kontraktor, meskipun pekerjaan fisik belum tuntas. Diduga juga ada penyimpangan dalam dokumen pencairan yang tidak sesuai dengan kontrak.
LSM PERAK berencana melaporkan kembali kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dengan harapan agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk PPTK, KPA, dan pengawas internal pemerintah, mendapat hukuman yang setimpal.
"Kasus ini belum selesai. Kami akan terus mengawal dan mendesak Kejati Sulsel agar tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban," ujar Burhan, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.
Saat proyek berlangsung, Kepala Dinas Perindag, UKM, dan Koperasi Kabupaten Takalar dijabat oleh Achmad Rivai, yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Takalar. Seiring dengan pernyataan LSM PERAK, masyarakat pun berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan adil demi kepentingan rakyat dan keuangan negara. (TIM)
0 Response to "LSM PERAK Soroti Ketidakadilan Hukum dalam Kasus Proyek Pasar Dande-Dandere, Desak Penanganan Pihak Lain"
Posting Komentar