KPU Jeneponto Pertahankan Keputusan Pemilu: Semua Proses Sudah Sesuai Aturan
Jakarta, Sulawesibersatu.com - Kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto menarik perhatian setelah Paslon Bupati Nomor Urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, menggugat KPU Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/1/2025). Pemohon menuduh KPU telah memanipulasi total perolehan suara di 10 TPS, yang dianggap merugikan perolehan suara mereka.
Kuasa hukum Termohon, Riyan Franata, dalam sidang mengungkapkan bahwa tidak ada perbedaan signifikan antara data suara di masing-masing TPS. Perbedaan yang muncul hanya pada total jumlah suara di seluruh 10 TPS yang dipersoalkan, yang menurutnya disebabkan oleh kesalahan Pemohon dalam menjumlahkan angka suara.
Pemohon mempersoalkan pelaksanaan rekomendasi Panwaslu yang tidak ditindaklanjuti KPU Jeneponto untuk melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS yang diduga terindikasi pelanggaran administrasi. Namun, KPU Jeneponto beralasan bahwa hasil telaah hukum mereka tidak menemukan adanya pelanggaran yang cukup untuk mengharuskan pemungutan suara ulang.
Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 2, Paris Yasir dan Islam Iskandar, sebagai Pihak Terkait, membantah tuduhan Pemohon terkait pemilih yang diduga menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali. Mereka mengklaim bahwa satu-satunya pemilih yang tercatat dalam dua daftar pemilih berbeda hanya menggunakan hak pilihnya di satu TPS.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto pun menyatakan bahwa hanya dua dari 13 rekomendasi yang diajukan terkait dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti KPU, sementara 11 rekomendasi lainnya tidak dilaksanakan.
Pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Jeneponto dan menetapkan perolehan suara yang baru. Mereka juga meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan di 25 TPS yang dipersoalkan.
Sidang ini semakin memanas dan akan menentukan apakah hasil pemilihan di Jeneponto akan tetap ataukah terjadi perubahan signifikan. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan memberikan keputusan akhir terkait perkara ini dalam waktu dekat. (AN/MH)
0 Response to "KPU Jeneponto Pertahankan Keputusan Pemilu: Semua Proses Sudah Sesuai Aturan"
Posting Komentar