-->

Kejari Majene Setor Rp 2 Miliar ke Kas Negara Hasil Pengembalian Korupsi Unsulbar




Majene Sulbar, Sulawesibersatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Sulawesi Barat, baru saja mencatatkan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menyetorkan Rp 2 miliar ke kas negara. Dana ini merupakan hasil pengembalian uang pengganti oleh terpidana Viktoria Marinton yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).


Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, M. Zaky Mubarak, penyetoran ini merupakan eksekusi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7094 K/Pid.Sus/2024 yang telah diputuskan pada 19 November 2024. "Uang sebesar Rp 2 miliar ini sudah disetorkan melalui Kantor Cabang BRI Lingkungan Battayang, Banggae, Majene," ungkap Zaky.


Keputusan ini tidak hanya menandakan keberhasilan dalam menuntaskan eksekusi uang pengganti, tetapi juga menunjukkan komitmen Kejari Majene dalam menjaga keuangan negara. Sebelum dana tersebut resmi disetorkan, uang Rp 2 miliar sempat dipamerkan dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu di Kantor Cabang BRI Battayang, memberikan simbol transparansi yang tinggi.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Jati Kusuma Sumantri, Pimpinan Cabang BRI Majene, serta beberapa pejabat dari Kejari Majene. Langkah ini juga menjadi bukti nyata dukungan Kejari Majene terhadap akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi di wilayah Sulawesi Barat.


Dengan tindakan ini, Kejari Majene semakin mempertegas komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menyelamatkan aset negara. (MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kejari Majene Setor Rp 2 Miliar ke Kas Negara Hasil Pengembalian Korupsi Unsulbar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel