Kasus Pagar Laut Mencurigakan di Tangerang: Mahfud MD Minta Menteri Agraria Bongkar Penerbitan Sertifikat HGU
Jakarta, Sulawesibersatu.com - Polemik terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk pagar laut yang membentang sepanjang 30 km di pesisir Tangerang semakin memanas. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, untuk tidak takut jika kementeriannya terlibat dalam masalah ini.
Mahfud menegaskan bahwa pejabat yang terlibat dalam penerbitan HGU yang tidak sesuai prosedur harus bertanggung jawab, dan ia mendorong Nusron untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini. "Jika merasa tidak terlibat, bongkar saja. Kasus serupa sering kali hanya menghukum pegawai bawahannya, bukan aktor intelektualnya," ujarnya.
Kasus ini bermula dari temuan pagar laut misterius di perairan Tangerang, yang ternyata telah memiliki sertifikat HGB, meski berada di kawasan laut. Jumlah sertifikat yang terbit mencapai 263 bidang, atas nama beberapa perusahaan, seperti PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Menteri Nusron Wahid kemudian memutuskan untuk mencabut sertifikat tersebut karena dianggap cacat prosedur dan material.
Namun, Agung Sedayu Group, yang memiliki anak usaha terkait, membantah klaim bahwa seluruh pagar laut sepanjang 30,16 km tercakup dalam sertifikat mereka. Mereka menyatakan bahwa hanya sebagian kecil di Desa Kohod yang memiliki sertifikat HGB.
Upaya pencabutan sertifikat dan pernyataan Mahfud MD ini semakin menambah ketegangan seputar polemik pagar laut di Tangerang, yang kini menjadi sorotan publik. Sebuah kasus besar yang kini menantikan siapa yang akan benar-benar bertanggung jawab. (AN/MH)
0 Response to "Kasus Pagar Laut Mencurigakan di Tangerang: Mahfud MD Minta Menteri Agraria Bongkar Penerbitan Sertifikat HGU"
Posting Komentar