-->

Eksekusi Pengosongan Ruko di Makassar Memicu Ketegangan: Ribuan Pendukung Dua Kubu Padati Lokasi




Makassar, Sulawesibersatu.com - Ribuan pendukung dari dua kubu, H. Abustam dan H. Anwar, tumpah ruah di lokasi eksekusi pengosongan lahan rumah toko (ruko) di Jalan Satangnga, Kecamatan Bontoala Parang, Makassar, pada Selasa (21/01) lalu. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar terhadap tanah dan bangunan yang sebelumnya dikuasai oleh H. Anwar dan istrinya, Hj. Marwah.


Eksekusi ini berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) No. 200971 Bontoala Parang yang terdaftar atas nama H. Abustam. Putusan Pengadilan Negeri Makassar memerintahkan pengosongan bangunan tersebut, dengan ancaman sanksi hukum bagi siapa pun yang memasuki lahan tanpa izin pemilik sah, sesuai Pasal 406 dan Pasal 167 KUHP.


Aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi, yang juga melibatkan sejumlah Ormas, Binmas, Babinsa, serta kuasa hukum H. Abustam. Eksekusi yang berlangsung lancar ini dipastikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Kuasa Hukum H. Abustam menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan implementasi dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, meskipun saat ini masih ada gugatan perlawanan yang berjalan di Pengadilan Negeri Makassar.


"Putusan ini sudah final dan eksekusi dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan," ujar pengacara H. Abustam.


Kasus ini bermula pada tahun 2005, ketika Hj. Marwah menjaminkan sertifikat tanahnya untuk kredit bank. Setelah kesulitan membayar utang, Hj. Marwah meminta bantuan H. Abustam untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. H. Abustam kemudian membayar utang bank, namun juga melakukan pembalikan nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari H. Anwar ke namanya sendiri, sementara H. Anwar dan Hj. Marwah tetap tinggal di ruko tersebut.


Di sisi lain, pengacara H. Anwar mengakui bahwa eksekusi sudah sesuai dengan perintah pengadilan, meski pihaknya masih memiliki gugatan yang tengah diproses.


"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Rahmat, kuasa hukum H. Anwar.


Para praktisi hukum menambahkan bahwa dalam banyak kasus eksekusi, pihak yang merasa dirugikan jarang memenangkan gugatan setelah eksekusi terlaksana. Namun, mereka tetap berhak untuk mengajukan gugatan lebih lanjut.


Bagaimanapun, proses hukum ini menjadi sorotan publik, dengan kedua pihak yang terlibat menunggu perkembangan selanjutnya, baik melalui gugatan hukum atau kemungkinan keputusan lebih lanjut dari pengadilan. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Eksekusi Pengosongan Ruko di Makassar Memicu Ketegangan: Ribuan Pendukung Dua Kubu Padati Lokasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel