Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Penyidik Polres Pelabuhan Makassar: Polisi Diduga Bertindak Sebagai Debt Collector
Makassar, Sulawesibersatu.com - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polres Pelabuhan Makassar tengah menjadi sorotan setelah Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengungkapkan adanya praktik yang diduga melampaui kewenangan hukum. Pada 28 Januari 2025, Amiruddin mengungkapkan bahwa penyidik di Polres Pelabuhan Makassar terlibat dalam tindakan yang mirip dengan debt collector atas permintaan Antoni Liongianto, seorang pengusaha pecah belah.
Kasus ini bermula pada Mei 2023, ketika Sampara bin Sahabuddin, seorang pedagang barang pecah belah, menjalin kerja sama bisnis dengan Antoni Liongianto. Namun, setelah adanya tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan hingga Desember 2024, Antoni melaporkan Sampara ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, yang menyebabkan Sampara ditangkap pada 8 Januari 2025. Penangkapan yang kontroversial ini dilakukan tanpa adanya surat perintah yang sah, dan keluarga Sampara merasa bahwa mereka telah diintimidasi oleh penyidik.
Kejanggalan semakin muncul setelah diketahui bahwa mobil Suzuki Carry milik Sampara yang digunakan untuk berdagang ikut disita, sementara truk Mitsubishi Canter milik Sampara diduga diambil oleh Nando, karyawan Antoni, atas perintah penyidik. Bahkan, anak Sampara, Rizaldi, mengaku tertekan dan akhirnya menyerahkan kunci truk kepada Nando setelah mendapat ancaman.
Amiruddin menilai tindakan penyidik tersebut tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Kasus ini sebenarnya adalah masalah perdata, yaitu utang-piutang. Seharusnya pelapor memberikan somasi kepada Sampara, bukan melaporkan ke polisi," tegasnya. Lebih lanjut, ia mengkritik dugaan intervensi penyidik yang bertindak seperti debt collector untuk pelapor, yang jelas melanggar kode etik profesi kepolisian dan hak asasi manusia.
Penyidik juga diduga melakukan intimidasi dengan mengancam akan memenjarakan istri dan anak-anak Sampara jika kasus ini berlanjut ke kejaksaan. Ini semakin memperburuk citra kepolisian yang seharusnya bertindak adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
DPP LSM Gempa Indonesia telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Polda Sulsel, Biro Wasidik, dan Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan. Bahkan, istri Sampara, Ida, telah melaporkan mobil yang diambil oleh pelapor tanpa persetujuan pemilik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pelabuhan Makassar belum memberikan klarifikasi terkait masalah ini, meski media telah mencoba menghubungi melalui pesan pribadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. DPP LSM Gempa Indonesia mendesak agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini dengan serius, memastikan proses hukum berjalan. (MH)
0 Response to "Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Penyidik Polres Pelabuhan Makassar: Polisi Diduga Bertindak Sebagai Debt Collector"
Posting Komentar