Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut Tangerang: Boyamin Laporkan ke KPK
Jakarta, Sulawesibersatu.com - Ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang yang diterbitkan pada 2022-2023 kini tengah jadi sorotan. Boyamin Saiman, seorang aktivis, melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin mencurigai adanya pemalsuan dokumen dan data tanah yang melibatkan berbagai pihak, dari tingkat desa hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meski tidak menyebutkan secara eksplisit nama kedua Menteri ATR/BPN yang terlibat, Boyamin memastikan mereka bukan Nusron Wahid, yang sebelumnya membatalkan beberapa sertifikat tersebut. Sertifikat-surat yang terbit di bawah menteri lain ini terkait dengan tanah yang seharusnya tidak dapat disertifikasi, karena berada di bawah garis pantai.
Boyamin mengungkapkan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat itu, Surat Keputusan Menteri telah dilaporkan dalam laporan dugaan korupsi ke KPK. Namun, ia menekankan bahwa kedua Menteri yang dimaksud tidak termasuk dalam pihak yang dilaporkan. Sementara itu, Menteri ATR/BPN saat ini, Hadi Tjahjanto, baru mengetahui masalah tersebut setelah isu ini menjadi perbincangan publik.
Kasus ini semakin memanas karena sebagian besar sertifikat yang diterbitkan terdaftar atas nama perusahaan, seperti PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, serta sebagian kecil atas nama pribadi. Dengan dugaan adanya kesalahan prosedur dan pemalsuan dokumen, Boyamin berharap KPK segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menuntaskan kasus ini. (AN/MH)
0 Response to "Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut Tangerang: Boyamin Laporkan ke KPK"
Posting Komentar