Dugaan Korupsi Rp 5,1 Miliar di Diskominfo Maros: LSM Pekan 21 Soroti Transparansi dan Peran BPKP
Maros, Sulawesibersatu.com 16 Januari 2025 – Dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Maros terus menuai sorotan publik.
Kasus yang menyeret pengadaan jaringan internet senilai Rp 5,1 miliar per tahun sejak 2021 hingga 2023 ini kini masih dalam tahap perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, mendesak BPKP untuk segera menyelesaikan audit agar hasilnya dapat diumumkan secara transparan.
Ia menilai, keterlambatan pengumuman hasil audit ini dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Kami mendesak BPKP untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian negara dan menyampaikan hasilnya ke publik.
Transparansi sangat penting untuk menghindari anggapan adanya upaya menutup-nutupi dugaan korupsi ini,” ujar Amir.
Amir juga menyoroti peran BPKP dalam membantu pemerintah daerah mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski BPKP tidak memiliki kewenangan langsung dalam pemberian opini WTP, perannya signifikan dalam pembinaan, pengawasan internal, dan evaluasi laporan keuangan pemerintah daerah.
“BPKP harus memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah daerah benar-benar akurat dan berbasis data yang valid.
Opini WTP yang diterima Maros tidak boleh menjadi tameng untuk menyembunyikan dugaan korupsi. Justru, penghargaan tersebut harus menjadi alasan untuk memperbaiki tata kelola anggaran,” tegas Amir.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan tiga kali ekspos dengan BPKP, termasuk pada 9 Januari 2025.
Hingga kini, sebanyak 86 saksi telah diperiksa untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran ini. Namun, langkah hukum lebih lanjut masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP.
“Kami sudah melakukan berbagai langkah, termasuk pengumpulan data dan pemeriksaan saksi. Tapi untuk menetapkan kerugian negara, kami tetap menunggu hasil resmi dari BPKP,” jelas Kasintel Kejaksaan Negeri Maros Andi Unru.
Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena nilai dugaan kerugian negara yang fantastis, tetapi juga karena melibatkan sektor strategis yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayai proses hukum yang berjalan dan memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional.
Peran BPKP diharapkan tetap maksimal dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah, memastikan laporan keuangan disusun sesuai standar dan meminimalkan potensi korupsi.
Sementara itu, masyarakat Maros berharap kasus ini menjadi pelajaran penting untuk menciptakan tata kelola anggaran yang lebih transparan dan akuntabel. (red AZ/RN)
0 Response to "Dugaan Korupsi Rp 5,1 Miliar di Diskominfo Maros: LSM Pekan 21 Soroti Transparansi dan Peran BPKP"
Posting Komentar