-->

Dua Wartawan Dianiaya di Pengadilan Barru, LBH Desak Tindak Tegas Pelaku




Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – Sebuah insiden kekerasan mengguncang dunia jurnalistik setelah dua wartawan dianiaya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Barru pada Rabu (22/02/2025). Kedua korban, Ullah dari INews TV dan Akbar dari Matajurnalis, yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, dilaporkan diserang oleh oknum staf pengadilan.


Tindak kekerasan ini langsung menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan. Ketua Umum LBH, Djaya Jumain, yang juga seorang mantan jurnalis, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dan mendesak pihak kepolisian Barru untuk segera memproses hukum pelaku.


"Saya sangat kecewa dengan tindakan ini. Wartawan harus dilindungi oleh hukum saat menjalankan tugas mereka. Kami akan mendampingi kedua korban untuk memastikan proses hukum berjalan dengan benar," ujar Djaya dengan tegas saat ditemui di Kabupaten Gowa.


LBH Suara Panrita Keadilan juga menjanjikan bantuan hukum penuh untuk para korban, dengan harapan kejadian serupa tidak terulang. "Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Kami akan pastikan hak-hak mereka terlindungi," tambah Djaya.


Insiden ini menjadi peringatan keras akan pentingnya perlindungan terhadap wartawan yang bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik. Diharapkan, melalui proses hukum yang jelas dan tegas, kejadian serupa dapat dicegah di masa depan. (RH/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dua Wartawan Dianiaya di Pengadilan Barru, LBH Desak Tindak Tegas Pelaku"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel