Sorotan Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Pucak, Inspektorat Diminta Usut Tuntas
Maros, Sulawesibersatu.com — Pembangunan di Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, menjadi sorotan publik. Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, SH, mendesak Inspektorat Kabupaten Maros untuk memeriksa secara menyeluruh pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan sejak 2021 hingga 2024.
Amir Kadir mengungkapkan hasil investigasi timnya di lapangan menemukan indikasi bahwa sejumlah proyek pembangunan di Desa Pucak terkesan dikerjakan secara asal-asalan. Ia menilai kualitas infrastruktur yang dibangun tidak sesuai dengan harapan masyarakat. "Kami menduga ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa. Inspektorat harus turun langsung dan memeriksa dengan teliti semua laporan keuangan dari tahun 2021 hingga 2024," tegas Amir.
Menurutnya, dugaan kerugian negara dari pengelolaan dana desa ini mencapai Rp700 juta. Dugaan tersebut mengarah kepada Kepala Desa Pucak, Abdul Razak, yang telah menjabat sejak 2019. Amir Kadir menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum. Jika ada bukti kuat, maka kasus ini harus segera dibawa ke ranah hukum," lanjutnya.
Kepala Desa Pucak, Abdul Razak, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Abdul Razak belum membuahkan hasil.
Desa Pucak sendiri merupakan desa dengan status desa definitif dan termasuk desa swakarya. Dengan luas wilayah 17,76 km² dan jumlah penduduk sebanyak 2.712 jiwa, Pucak juga menjadi pusat pemerintahan Kecamatan Tompobulu. Letaknya sekitar 18 km dari pusat pemerintahan Kabupaten Maros.
Masyarakat setempat berharap adanya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pembangunan yang ada di desanya terlihat tidak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan. "Kalau memang anggarannya besar, seharusnya kualitasnya juga bagus. Tapi, ini malah terkesan asal-asalan," ujarnya.
Menanggapi hal ini, LSM Pekan 21 meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turut serta dalam proses pengawasan dan penyelidikan kasus tersebut. Amir Kadir menyatakan bahwa partisipasi publik dalam mengawasi pengelolaan dana desa sangat penting untuk mencegah adanya penyimpangan di masa mendatang.
Tagline: "LSM Pekan 21 Desak Inspektorat Maros Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pucak Rp700 Juta"
(Red)
0 Response to "Sorotan Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Pucak, Inspektorat Diminta Usut Tuntas"
Posting Komentar