Kasus Korupsi Kominfo Maros: Desakan Periksa Pejabat Tinggi Semakin Menguat
Maros, Sulawesibersatu.com Senin 9 Desember 2024. Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros terus menuai sorotan. Kejanggalan mencolok terlihat dari kenaikan anggaran pengadaan internet yang melonjak signifikan, serta proses penunjukan penyedia layanan yang dianggap tidak transparan.
Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, S.H., meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk segera memeriksa pejabat tinggi yang diduga memiliki peran dalam pengusulan dan pengesahan anggaran tersebut.
**1. Kenaikan Anggaran Fantastis dan Peran Pejabat Tinggi**
Salah satu kejanggalan utama adalah lonjakan anggaran pengadaan internet dari Rp 1,5 miliar pada periode 2017-2020 menjadi Rp 5,1 miliar per tahun sejak 2022 hingga 2024. Kenaikan hingga 350% ini dinilai tidak wajar, terutama karena kualitas layanan yang diterima tidak mengalami peningkatan signifikan.
Pengesahan APBD Maros melibatkan eksekutif dan legislatif, di mana pengusulan anggaran dilakukan oleh pemerintah daerah, sementara persetujuannya berada di tangan DPRD. Banyak pihak menilai, tidak mungkin kenaikan anggaran yang fantastis ini terjadi tanpa ada persetujuan dan peran dari pejabat tinggi yang terlibat dalam pembahasan APBD tersebut.
Selain itu, proses pengadaan internet melalui e-katalog turut menjadi sorotan. Penunjukan PT. STP sebagai penyedia layanan internet dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,1 miliar menimbulkan kecurigaan. Pasalnya, PT. STP diketahui baru masuk ke pasar Sulawesi Selatan dan hanya menjadi rekanan di Kabupaten Maros. Perusahaan ini juga tidak memiliki jaringan fiber optic (FO) sendiri dan diduga hanya memanfaatkan jaringan pihak ketiga.
**2. Kejaksaan Periksa 70 Saksi, Pejabat Tinggi Belum Tersentuh**
Kejaksaan Negeri Maros dilaporkan telah memeriksa 70 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan internet ini. Namun, pemeriksaan tersebut dinilai belum menyentuh pejabat tinggi yang memiliki peran kunci dalam pengusulan dan pengesahan anggaran.
Amir Kadir, S.H., Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, menyayangkan langkah Kejari Maros yang hanya memeriksa pejabat teknis di tingkat bawah. Ia berharap Kejari Maros memiliki keberanian untuk memeriksa pejabat tinggi yang diduga turut berperan dalam pengusulan dan persetujuan anggaran.
"Tidak mungkin anggaran sebesar itu disetujui tanpa campur tangan pejabat tinggi. Kejari Maros jangan hanya berani memeriksa pejabat tingkat bawah. Pejabat tinggi yang terlibat harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti bersalah," tegas Amir Kadir, S.H.
Desakan tersebut disampaikan agar pengusutan kasus ini tidak hanya berakhir pada penetapan tersangka dari kalangan pejabat teknis. Kejari Maros diminta untuk menunjukkan keseriusan dan integritas dalam pengusutan kasus ini dengan memeriksa pejabat yang memiliki wewenang dalam pengusulan dan pengesahan anggaran.
**3. Proses Pemilihan Penyedia Layanan Internet Dipertanyakan**
Salah satu poin utama dalam kasus ini adalah proses pemilihan rekanan pengadaan layanan internet yang dianggap sarat kejanggalan. Beberapa fakta yang menjadi sorotan, antara lain:
Penunjukan PT. STP: Perusahaan ini baru masuk di Sulsel dan hanya melayani Kabupaten Maros. Keberadaannya sebelumnya tidak dikenal di wilayah ini.
Harga Lebih Tinggi: Harga bandwidth yang ditawarkan PT. STP dilaporkan lebih mahal dibandingkan penyedia lain yang sudah lebih berpengalaman.
Tanpa Jaringan Sendiri: PT. STP diketahui tidak memiliki jaringan fiber optic (FO) sendiri, sehingga layanan internetnya hanya menggunakan jaringan Telkom.
Proses pemilihan penyedia layanan melalui e-katalog seharusnya mengutamakan prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran. Namun, penunjukan PT. STP dengan nilai kontrak Rp 5,1 miliar justru menimbulkan pertanyaan. Publik mempertanyakan, apakah keputusan ini murni didasarkan pada pertimbangan teknis dan prosedural, atau ada kebijakan dari pihak tertentu yang mengarahkan agar PT. STP memenangkan kontrak tersebut.
**4. Desakan Pemeriksaan Pejabat Tinggi**
Dalam pengelolaan APBD, pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengusulan dan pengesahan anggaran tentu tidak bisa dikesampingkan. Oleh sebab itu, publik menilai peran pejabat tinggi dalam proses pengusulan anggaran pengadaan internet harus diusut hingga tuntas.
Amir Kadir, S.H., menegaskan bahwa tidak mungkin anggaran sebesar Rp 5,1 miliar bisa disetujui tanpa adanya campur tangan dari pejabat tinggi. Ia meminta Kejaksaan Negeri Maros untuk bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini.
"Jika hanya pejabat teknis di tingkat bawah yang diperiksa, maka proses hukum ini bisa dianggap tebang pilih. Jangan sampai kasus ini hanya dijadikan 'sandiwara' belaka," ujar Amir Kadir, S.H.
Desakan untuk memeriksa pejabat tinggi terus menguat dari masyarakat dan lembaga pemantau. LSM Pekan 21 berharap Kejari Maros tidak ragu memeriksa dan menetapkan status tersangka terhadap pejabat tinggi yang terlibat dalam pengusulan dan pengesahan anggaran jika terbukti bersalah.
**5. Potensi Kerugian Keuangan Daerah**
Kenaikan anggaran pengadaan layanan internet dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 5,1 miliar dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran. Dalam periode 2022-2024, total anggaran pengadaan internet mencapai Rp 15,3 miliar. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan anggaran pada periode sebelumnya.
Peningkatan anggaran ini dikhawatirkan berpotensi merugikan keuangan daerah. Sebab, jika kenaikan tersebut tidak disertai dengan peningkatan kualitas layanan, maka pemborosan anggaran menjadi tak terelakkan. Kerugian keuangan daerah inilah yang kini menjadi perhatian serius dari para pegiat antikorupsi dan masyarakat Maros.
**6. Dukungan Masyarakat dan LSM**
Dukungan dari LSM dan masyarakat terus mengalir agar Kejaksaan Negeri Maros serius mengusut kasus ini. Publik berharap Kejari Maros tidak hanya fokus pada pemeriksaan pejabat tingkat bawah, tetapi juga pejabat tinggi yang bertanggung jawab dalam pengusulan dan pengesahan anggaran.
"Kalau pejabat tinggi tidak diperiksa, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum. Kasus ini harus diusut secara menyeluruh tanpa pandang bulu," tegas Amir Kadir, S.H.
Desakan agar Kejaksaan Negeri Maros bersikap transparan dan akuntabel terus menguat. Masyarakat berharap proses hukum tidak hanya menyasar pejabat bawahan, tetapi juga menyentuh pejabat tinggi yang diduga memiliki peran kunci dalam kasus ini.
Kasus korupsi pengadaan layanan internet di Kominfo Maros semakin menarik perhatian publik. Meskipun Kejaksaan Negeri Maros telah memeriksa 70 orang saksi, hingga kini belum ada tanda-tanda pemeriksaan terhadap pejabat tinggi yang diduga memiliki peran sentral dalam pengusulan dan pengesahan anggaran tersebut.
Desakan dari LSM dan masyarakat agar Kejari Maros memeriksa pejabat tinggi semakin kuat. Amir Kadir, S.H., Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, berharap Kejari Maros bertindak tegas dan memeriksa pejabat yang terlibat. Menurutnya, tidak mungkin anggaran sebesar Rp 5,1 miliar disetujui tanpa adanya campur tangan dari pejabat tinggi.
Pengusutan kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejari Maros. Jika prosesnya berjalan transparan dan menyeluruh, maka kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan meningkat. Sebaliknya, jika hanya pejabat teknis yang diperiksa, publik bisa menganggap bahwa proses hukum ini tebang pilih. Kejari Maros diharapkan tidak ragu memeriksa dan menetapkan status tersangka terhadap pejabat tinggi jika keterlibatan mereka terbukti. (red AZ)
0 Response to "Kasus Korupsi Kominfo Maros: Desakan Periksa Pejabat Tinggi Semakin Menguat"
Posting Komentar