Dukung Asta Cita Presiden RI, Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra Bahas Masalah Judi Online Bersama OJK
KENDARI,sulawesibersaru.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menggelar Bincang Jasa Keuangan (Bijak) dan Media Gathering bersama Insan Media di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 11 Desember 2024, yang bertempat di PadiPadi Resto.
Bincang jasa keuangan bersama Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha turut menghadirkan IPDA Muhammad Syarif CH, S.H., M.H., CEH, Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra yang membawakan materi terkait dengan pemberantasan judi online.
Tantangan Judi Online di Indonesia
Dalam pemaparannya, IPDA Muhammad Syarif mengungkapkan bahwa judi online telah menjadi salah satu masalah besar yang dihadapi masyarakat Indonesia. Berdasarkan data, sekitar 8,8 juta penduduk Indonesia tercatat sebagai pemain judi online. Aktivitas ini dilakukan melalui platform digital, seperti situs web atau aplikasi berbasis internet, yang menawarkan akses mudah dan kemenangan instan.
"Faktor yang mendorong masyarakat terlibat dalam judi online meliputi kemudahan akses ke platform perjudian, janji kemenangan cepat, tekanan akibat masalah keuangan dan urangnya edukasi terkait risiko perjudian, " ungkap Ipda Muh. Syarif.
Namun, dampaknya sangat merugikan. IPDA Muhammad Syarif menjelaskan bahwa judi online dapat mengakibatkan kerugian finansial yang besar, konflik dalam keluarga, gangguan kesehatan mental, dan efek negatif lainnya. Banyak orang yang awalnya mencoba judi online hanya untuk hiburan, tetapi akhirnya terjebak dalam kecanduan yang sulit dihentikan.
Upaya Pencegahan dan Penanganan
Polda Sultra sendiri telah menangani lima kasus judi online sepanjang tahun 2024. Untuk mencegah penyebaran aktivitas ilegal ini, diperlukan upaya kolektif dari berbagai pihak. IPDA Muhammad Syarif memaparkan beberapa langkah strategis untuk mencegah dan mengatasi judi online, yaitu edukasi dan penyuluhan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya judi online.
Selain itu, dibutuhkan peran keluarga sangat penting dalam mencegah anggota keluarga terlibat dalam perjudian kemudian melakukan tindakan tegas berupa pemblokiran akses ke situs-situs perjudian online serta menindak pelaku judi online sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Peran OJK dalam Literasi Keuangan
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menambahkan bahwa rendahnya literasi keuangan juga menjadi salah satu faktor yang memicu masyarakat untuk mencari solusi instan seperti berjudi. Ia menegaskan pentingnya peningkatan edukasi keuangan agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola uangnya.
Acara ini merupakan wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI yang salah satu poinnya adalah memberantas kejahatan digital, termasuk judi online. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan judi online dapat ditekan dan dampak buruknya dapat diminimalkan.
Acara Bincang Bijak ini ditutup dengan diskusi tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta, memberikan wawasan baru sekaligus menggugah kesadaran bersama untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.(Dany)
0 Response to "Dukung Asta Cita Presiden RI, Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra Bahas Masalah Judi Online Bersama OJK"
Posting Komentar