Setan Manipulasi Anggaran: LSM Pekan 21 Tuntut APH Selidiki KPU Maros
Maros, Sulawesibersatu.com – Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, S.H., resmi melaporkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros ke Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (8/11/2024) pukul 11:40 WITA atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan ini diajukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros menetapkan adanya pelanggaran administrasi oleh Ketua dan empat anggota KPU Maros terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk salah satu pasangan calon pada Pilkada Maros 2024.
Amir Kadir menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. “Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, khususnya Pasal 30 Ayat (2), pemasangan APK wajib dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki kontrak resmi dengan KPU. Pasal ini dengan jelas menyebutkan bahwa pelibatan pihak ketiga bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kampanye,” ungkap Amir.
Lebih lanjut, Amir juga merujuk pada Pasal 31 Ayat (1) yang mengatur tentang teknis fasilitasi APK, di mana ditegaskan bahwa pelaksanaan pemasangan APK harus melalui proses lelang atau pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku. "Pelaksanaan APK seharusnya dikelola oleh pihak ketiga yang sudah diverifikasi dan memiliki kontrak kerja dengan KPU, bukan oleh jajaran internal KPU atau jajarannya di tingkat kecamatan dan desa," tambahnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros menetapkan Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros, Sulawesi Selatan, telah melakukan pelanggaran administrasi terkait memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon pada Pilkada Maros 2024.
"Kelima orang tersebut merupakan Ketua dan anggota KPU Maros. Setelah diplenokan, ditemukan pelanggaran administrasi," ujar Komisioner Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis, pada Rabu (6/11/2024).
Pelanggaran ini berawal dari laporan seorang warga, Amir Kadir, S.H yang menyampaikan keluhan terkait pemasangan APK kepada Bawaslu Maros pada Jumat (1/11). Setelah melakukan pleno, Bawaslu Maros memutuskan bahwa tindakan kelima komisioner KPU tersebut melanggar aturan administrasi pada Selasa (5/11).
Di sisi lain, Komisioner KPU Maros, Nurul Amrah, membantah tudingan pelanggaran tersebut dan menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan pemasangan APK sesuai dengan regulasi. “KPU sudah lakukan fasilitasi pemasangan APK sesuai regulasi,” ujar Nurul pada Jumat (8/11/2024).
Nurul menjelaskan bahwa KPU Maros berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dalam melakukan fasilitasi pemasangan APK bagi pasangan calon di Pilkada Maros 2024. "Kalau fasilitasi pemasangan APK, kami sudah melakukan sesuai PKPU kampanye nomor 13 tahun 2024," tutur Nurul.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas ini membenarkan bahwa pemasangan APK pasangan calon nomor urut 2, Chaidir Syam dan Andi Muetazim Mansur, dilakukan dengan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Benar, PPK dan PPS melakukan pemasangan APK," ucapnya.
Namun, Nurul juga menyatakan bahwa pihak KPU Maros akan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Maros sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam regulasi. “Soal rekomendasi Bawaslu, kami akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur dalam regulasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amir Kadir menegaskan pentingnya penerapan aturan ini untuk menjaga integritas pelaksanaan Pilkada dan menghindari penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Aturan yang mewajibkan pelibatan pihak ketiga bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting dalam rangka akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan menjaga keadilan bagi seluruh pasangan calon,” tambahnya.
LSM Pekan 21 berkomitmen mengawal laporan ini hingga tuntas untuk memastikan adanya akuntabilitas dalam setiap tahapan Pilkada, terutama yang melibatkan penggunaan anggaran negara.
Sementara itu, ketegangan di masyarakat terkait Pilkada Maros semakin memanas, terutama setelah sejumlah pihak menyebarkan ujaran kebencian kepada pendukung pasangan calon yang memilih kotak kosong. Ujaran yang menuduh mereka sebagai "setan yang berujud manusia" setelah mereka tetap pada pendiriannya meskipun telah dibacakan ayat-ayat suci Alquran menciptakan ketegangan yang semakin meluas.
Hal ini menunjukkan betapa tinggi emosional yang terlibat dalam proses demokrasi kali ini, yang semakin memperlihatkan perlunya mengedepankan sikap toleransi dan pemahaman antarwarga dalam suasana politik yang kian intens. (red AZ)
0 Response to "Setan Manipulasi Anggaran: LSM Pekan 21 Tuntut APH Selidiki KPU Maros"
Posting Komentar