Sekjen LSM Pekan 21 dan AKSI Siap Laporkan Tim Sukses Haidir Syam yang Tidak Ajukan Cuti Kampanye
Maros Sulawesibersatu.com – Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekan 21, Amir Kadir, S.H., bersama Aliansi Advokasi Demokrasi Indonesia (AKSI), menyatakan akan melaporkan tim sukses Chaidir Syam Muetazim Mansyur yang diduga tidak mengajukan cuti atau izin resmi saat mengikuti kegiatan kampanye. Amir memberikan batas waktu dua kali 24 jam mulai hari ini bagi anggota tim sukses yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Jika tidak ada tindakan hingga Selasa, laporan pidana akan segera diajukan. Minggu (3/11/2024)
“Kami berikan waktu hingga Selasa untuk mereka yang belum mengajukan cuti. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak akan ragu untuk melaporkannya secara pidana,” tegas Amir.
Menurut Amir, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti terkait dan langkah hukum ini sejalan dengan kasus serupa yang tengah diproses. Ia menyebut, laporan serupa telah diajukan, termasuk dugaan pelanggaran oleh anggota DPRD, Marjan Massere.
“Kasus pelaporan kami yang sekarang ada dua, satu terkait Ketua KPU dan satu lagi menyangkut pelanggaran pidana oleh anggota DPRD, Marjan Massere. Kami ingin memastikan aturan kampanye ditegakkan secara adil,” jelas Amir.
Amir menyatakan bahwa pelaporan dilakukan langsung ke divisi yang menangani pelanggaran kampanye. Salah satu alasan pelaporan adalah adanya baliho dan spanduk yang menampilkan beberapa anggota DPRD Provinsi sebagai tim kampanye, termasuk anggota DPRD Provinsi dari partai dari Golkar Andi Patarai Amir.
“Kami melihat baliho bertebaran dengan foto anggota DPRD yang mendukung salah satu calon. Ini pelanggaran jika mereka tidak cuti kampanye,” lanjutnya.
Amir berharap, dengan laporan ini, kampanye di Maros dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tanpa penyalahgunaan jabatan publik.(red AZ)
0 Response to "Sekjen LSM Pekan 21 dan AKSI Siap Laporkan Tim Sukses Haidir Syam yang Tidak Ajukan Cuti Kampanye"
Posting Komentar