-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Lembaga Pemantau Pemilu Soroti KPU Maros Soal Fasilitasi Pemasangan APK Paslon

 


Maros Sulawesibersatu.com- Lembaga Pemantau Pemilu, Netfid Sulsel, menyoroti KPU Maros yang mendelegasikan PPS untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon di Pilkada Maros 2024 . Tindakan KPU Maros ini dianggap dapat menciptakan presepsi tidak netral pada Pilkada Maros.


"Dalam perspektif penyelenggaraan pemilihan, menurut kami tidak dibenarkan secara etik jika PPS sebagai bagian dari penyelenggara Ad Hoc memasang APK. Bisa saja stigma masyarakat akan menganggap penyelenggara Ad Hoc (PPS) tidak netral," ujar Ketua Wilayah Netfid Sulsel, Sukrianto Kianto, kepada wartawan, pada Sabtu (9/11/2024).


Apalagi menurut Sukrianto, PPS sebagai penyelenggara pemilihan di kelurahan dan desa mempunyai kode etik. Anggota PPS diketahui telah disumpah saat dilantik sebagai penyelenggara Ad Hoc.


"Oleh karena itu, menjadi kekhawatiran saya  jangan sampai ada persepsi publik di kabupaten Maros kalau PPS sebagai penyelenggara Ad Hoc dianggap tak netral. Apalagi, kita ketahui bersama jika Pilkada di Kabupaten Maros hanya paslon tunggal," jelas Sukrianto.


Oleh karena itu, Sukrianto menghimbau ke KPU Maros untuk mengikuti PKPU terkait kampanye. Yaitu dengan melibatkan pihak ketiga dalam mencetak, memasang hingga pemeliharaan APK.


"KPU Kabupaten Maros harus menaati PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan. Selain itu, KPU Kabupaten Maros harus mengupayakan pihak lain untuk percetakan APK, pemasangan APK hingga pemeliharaan serta pembersihan APK," himbaunya.


Sukrianto juga menegaskan, tidak ada alasan dari KPU Maros untuk tidak mengikuti PKPU dan Juknis, meskipun terkait permasalahan dengan minimnya anggaran.


"Jika alasannya karena minim ketersediaan anggaran, maka  kalau alasannya soal minim anggaran, maka yang jadi pertanyaan apakah itu bisa dijadikan alasan dalam konteks pemasangan APK. Di sisi lain aturan PKPU dan juknisnya sudah ada," tegas Sukrianto.


Setelah keluarnya rekomendasi Bawaslu Maros ke KPU Maros terkait pelanggaran administrasi memfasilitasi pemasangan APK, Sukrianto meminta agar hal tersebut segera dilaksanakan.


"KPU Kabupaten Maros seyogyanya menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maros. Karena itu wajib hukumnya" jelasnya. (red AZ)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Lembaga Pemantau Pemilu Soroti KPU Maros Soal Fasilitasi Pemasangan APK Paslon"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel