Ketua KPU Maros Dilaporkan ke Polda Sulsel, Diduga Terlibat Korupsi Alat Peraga Kampanye
Maros,Sulawesibersatu.com – Dugaan korupsi kembali mencuat di tengah proses demokrasi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Jumaedi, dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekan 21 ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan korupsi terkait pengadaan alat peraga kampanye Pilkada 2024.
Sekjen LSM Pekan 21, Amir Kadir, mengungkapkan laporan ini diajukan karena adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur. "Dugaan korupsi ini muncul karena proses pengadaan tidak melalui mekanisme tender. Distribusi dan pemasangan alat peraga juga hanya disediakan tempatnya, tanpa melibatkan pihak ketiga," ujar Amir, Kamis (21/11/2024).
Amir menyebutkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada KPU Maros terkait kasus ini. "Sanksi administrasi itu menunjukkan adanya penyimpangan, karena pengadaan alat peraga kampanye tidak dilakukan melalui tender, seperti yang seharusnya," jelasnya, mengutip pernyataan Komisioner Bawaslu Maros, Ghazali Hadis.
Ia menambahkan bahwa meski angka pasti kerugian negara belum diketahui, indikasi korupsi sangat jelas terlihat. "Kalau soal angkanya, itu kewenangan aparat hukum. Tapi, tanda-tanda penyimpangan sudah ada," katanya tegas.
Laporan resmi ke Polda Sulsel telah diajukan pada Jumat pekan lalu. Amir berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini untuk menjaga integritas demokrasi di Maros. "Kami percaya penegak hukum akan bekerja maksimal demi memastikan proses Pilkada berjalan bersih dan transparan," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, mengonfirmasi bahwa laporan ini sedang ditelaah oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. "Saat ini, laporan masih dalam tahap pengecekan lebih lanjut," jelas Didik saat dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan Pilkada. Dugaan penyimpangan seperti ini, jika benar, dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Meski belum ada tanggapan resmi dari KPU Maros terkait tudingan ini, publik berharap semua pihak yang terlibat dapat memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas persoalan yang mencuat.
Proses hukum akan terus berjalan. Apakah ini akan menjadi ujian besar bagi transparansi pemilu di Maros? Kita tunggu perkembangan selanjutnya..(Red)
0 Response to "Ketua KPU Maros Dilaporkan ke Polda Sulsel, Diduga Terlibat Korupsi Alat Peraga Kampanye"
Posting Komentar