Pemerintah Kabupaten Majene Gelar Sosialisasi Seleksi Pengadaan PPPK
Majene Sulbar, Sulawesibersatu.com - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kepmen PAN-RB RI) Nomor : 329 Tahun 2024 Tanggal 2 Agustus 2024 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene akan melaksanakan seleksi penerimaan PPPK.
Pelaksanaan Sosialisasi seleksi PPPK ini digelar di Aula Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Majene Kecamatan Banggae Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada Kamis (3/10/2024).
Pemerintah telah menyiapkan Formasi PPPK untuk Pelamar Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah dengan total Formasi untuk PPPK sebanyak 1.460.
Adapun 3 bagian Formasi yakni, Formasi Tenaga Kesehatan sebanyak 447, Formasi Tenaga Teknis 530 dan Formasi Tenaga Guru 483 dengan jumlah Formasi keseluruhan sebanyak 1460 yang akan diterima.
Seleksi PPPK Tahun 2024 tersebut dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT) dan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada seleksi otomatis karena Pelamar harus mengikuti seleksi dan berperingkat terbaik untuk dinyatakan lulus.
Syaratnya, Pelamar harus memiliki pengalaman kerja sesuai Kompetensi Tugas Jabatan, mulai dari jenjang Pemula hingga Ahli pertama memerlukan pengalaman minimal 2 Tahun kecuali untuk JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Selain itu, Pelamar juga harus aktif bekerja di Instansi Pemerintah selama minimal 2 Tahun berturut-turut saat melamar. Pengadaan PPPK Tahun untuk Tahun ini (2024) diperuntukkan bagi Pelamar prioritas eks THK-II sesuai Database THK-II di BKN, Non-ASN terdata di Database BKN serta Non-ASN yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majene, Hj. Naklah B Fatta mengatakan, bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pelamar PPPK seperti pada Pengadaan ASN, Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis Pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK dan Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 Formasi Jabatan pada 1 Instansi dalam 1 kali Periode Pendaftaran, "ujarnya.
Pelamar juga, katanya, dilarang menggunakan dua nomor identitas Kependudukan yang berbeda sebab apabila Pelamar melanggar ketentuan maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan Sanksi sesuai perundang-undangan, ”jelasnya.
Mengenai keseluruhan Tenaga Honorer, tambahnya, untuk Kabupaten Majene yang sudah terdata di BKN itu sekitar 8000 (Delapan Ribu) lebih Tenaga Honorer di Kabupaten Majene ini, "terangnya.
Dari sekian ribu Tenaga Honorer, sambungnya, alhamdulillah APBD Kabupaten Majene masih bisa membayarkan gaji Honorer walaupun sedikit dan itu patut disyukuri. Kami juga menyampaikan bahwa APBD yang selama ini dibayarkan untuk gaji Tenaga Honorer sebanyak kurang lebih 14 Milyar Rupiah, "ungkapnya.
Kami juga berharap, lanjutnya, agar dengan adanya seleksi PPPK ini semoga Peserta bisa berpredikat ASN di Kabupaten Majene dan semoga seluruh Peserta PPPK jangan lagi ada yang salah pilih atau mengisi formasi pilihan, "tutupnya. (ABI)
0 Response to "Pemerintah Kabupaten Majene Gelar Sosialisasi Seleksi Pengadaan PPPK"
Posting Komentar