Patuhi Aturan, Seluruh Anggota DPRD Didesak Tidak Terlibat dalam Pilkada
Maros Sulawesibersatu.com – Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekan 21, Amir Kadir, S.H., menyerukan agar anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel VI yang meliputi Maros, Pangkep, Barru, dan Pare-Pare, Muhammad Irfan AB, segera mundur atau setidaknya mengambil cuti dari jabatannya.
Seruan ini muncul menyusul dugaan keterlibatan politik praktis melalui dukungan terbuka terhadap salah satu calon bupati di Kabupaten Maros. Kamis (31/10/2024)
Sebagai perwakilan Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Irfan AB memperoleh dukungan suara yang signifikan di Dapil Sulsel VI. Berdasarkan hasil Pleno Kecamatan, total suara PAN untuk Provinsi di Kabupaten Maros mencapai 39.441 suara, sementara total suara PAN di Dapil Sulsel VI, yang mencakup empat kabupaten, yaitu Maros, Pangkep, Barru, dan Pare-Pare, mencapai 46.637 suara. Dengan dukungan suara yang besar ini, Amir Kadir menilai seharusnya Irfan AB bersikap netral dan menjaga kepercayaan pemilih di wilayahnya.
Amir Kadir menegaskan bahwa dukungan Muhammad Irfan AB terhadap calon bupati Maros terlihat dalam sejumlah baliho yang menampilkan gambar dirinya bersama kandidat tersebut. Ia menilai tindakan ini bertentangan dengan prinsip netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh anggota DPRD, terlebih di masa pemilu.
"Sebagai anggota dewan, jika ingin mendukung calon secara terbuka, lebih baik mengambil cuti atau bahkan mundur. Ini untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari konflik kepentingan," ujar Amir Kadir.
Menurut Amir, Muhammad Irfan AB seharusnya tetap netral, sesuai dengan aturan yang melarang pejabat publik terlibat dalam kampanye secara langsung.
Amir juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan untuk menyelidiki apakah Muhammad Irfan AB sudah mengajukan cuti sebagaimana mestinya. Ia mengimbau Bawaslu segera mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Aturan hukum yang mendasari netralitas pejabat publik selama masa kampanye termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota DPRD dari melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon.
Selain itu, Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 serta Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 juga mengharuskan pejabat publik, termasuk anggota DPRD, untuk tidak terlibat dalam kampanye atau mendukung calon tertentu selama pemilihan kepala daerah berlangsung.
Kode etik DPRD sendiri mengatur perilaku anggotanya, termasuk larangan berpartisipasi dalam kegiatan politik praktis yang dapat menciptakan konflik kepentingan. Pelanggaran terhadap kode etik tersebut berpotensi dikenakan sanksi internal berdasarkan tata tertib DPRD.
Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk mengawasi perilaku anggota DPRD selama masa pemilu guna memastikan netralitas mereka tetap terjaga.
Jika ditemukan anggota dewan yang terbukti terlibat dalam tim sukses, maka Bawaslu dapat memberikan sanksi administratif atau melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Muhammad Irfan AB belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan ini maupun status cutinya selama masa kampanye. Publik kini menanti langkah tegas dari Bawaslu Sulsel agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan demi menjaga kredibilitas pemilu di Kabupaten Maros serta kepercayaan masyarakat di Dapil Sulsel VI. (red - AZ)
0 Response to "Patuhi Aturan, Seluruh Anggota DPRD Didesak Tidak Terlibat dalam Pilkada"
Posting Komentar