-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Mengetahui Anak Korban Bully di Sekolah, Orang Tua Berencana Lapor Polisi



Maros Sulsel, Sulawesibersatu.com - Korban Bullying (Perundungan Anak) kini kembali terjadi terhadap salah seorang Siswa oleh temannya di Sekolah SMP Negeri 19 Moncongloe yang terletak di Jalan Bontorea Dusun Jambua Maros Desa Bontomarannu Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh temannya pada Rabu (23/10/2024).


Hal ini diungkapkan oleh Abraham orang tua Korban ketika dikonfirmasi awak Media mengatakan, bahwa anak kami (Korban) tak hanya mendapatkan Bullying tetapi juga mengalami kekerasan fisik di pukul dan ditampar serta rambutnya  dipotong dengan menggunakan gunting didalam kelas tempatnya belajar, "ujar Abraham.


Selain itu, kata Abraham, pernah anak kami dipukul (ditampar) sama temannya tapi dia tidak melapor ke saya dan hari ini karena mungkin dia (Korban) sudah tidak tahan maka barulah dia laporkan kepada saya karena katanya dia bukan hanya dipukul tapi juga dicukur, "ungkapnya.


Menurut Abraham, saat anaknya pulang kerumah, dirinya kaget melihat raut wajah anaknya yang sedih itu, setelah ditanya ternyata anaknya mengaku menjadi Korban Bullying di sekolahnya hingga rambutnya di potong menggunakan gunting.


Yang saya heran, sambung Abraham, kok ada benda tajam (gunting) di dalam kelas, setahu saya disekolah itukan tempat belajar mengajar kenapa seperti ada pembiaran atau seperti tidak ada kontrol kepada siswa? ”keluhnya sambil bertanya.


Untuk itu, orang tua Korban berharap kepada pihak SMP Negeri 19 Moncoloe Maros agar dapat lebih peka dalam mengontrol kegiatan siswanya agar kejadian serupa tidak memakan Korban.


“Kejadian tersebut jangan dianggap sepele apalagi gunting itu termasuk benda tajam berbahaya bila digunakan sembarangan di dalam kelas serta apa yang dialami oleh anak saya akan kami adukan ke DPRD, Dinas Perlindungan Anak dan pihak Kepolisian, ”jelas Abraham.


Dari informasi yang dihimpun awak Media dilapangan, Korban sering mendapatkan Bullying namun tidak ada siswa atau teman-temannya yang berani melaporkan kejadian tersebut karena takut.


Seperti diketahui, Bullying merupakan Tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 76C Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014. Pasal Bullying atau Perundungan Anak berbunyi bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak serta dapat diancam dengan Hukuman Penjara 3 Tahun 6 Bulan dan denda 72 Juta,”


Sementara itu ditempat terpisah, Wali Kelas SMP Negeri 19 Moncongloe, Siti Rahmah ketika dikonfirmasi Awak Media menjelaskan jika dirinya mengaku baru mengetahui kejadian tersebut. 


“Saya belum bisa berikan informasi karena saya juga baru tau tadi dan soal adanya pembiaran benda tajam (gunting) yang dipakai mencukur rambut Korban di dalam kelas itu tidak benar. Siapa bilang jika ada pembiaran, dapat info dari mana, jangan terlalu cepat menyimpulkan sebelum tau kejadian sebenarnya, ”elak Siti Rahmah membantah.


Melalui kejadian ini,  diminta kepada pihak terkait dan pihak berkompeten untuk mengusut tuntas serta memberikan sanksi berat terhadap Pelaku supaya masalah Korban Bullying ini tidak akan terjadi lagi. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mengetahui Anak Korban Bully di Sekolah, Orang Tua Berencana Lapor Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel