Kuasa Hukum Minta Ketegasan Kapolda Terkait 6 Laporan yang Tidak Ditindak Lanjuti Polrestabes
Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com - Sebanyak enam (6) Laporan Ishak Hamzah diduga kuat sengaja tidak ditindak lanjuti alias dipetieskan oleh Penyidik Polrestabes Makassar yang menangani Perkaranya, pasalnya hingga sekarang kasusnya (Perkara) tersebut jalan ditempat.
Menurut Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Muhammad Farid, SH ketika dikonfirmasi Media ini di Kantor Advokad Peradi Bersatu yang terletak di jalan Gunung Bawakaraeng Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (15/10/2024) mengatakan, bahwa kami meminta dengan tegas kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono untuk segera mengevaluasi kinerja jajarannya baik di Polda Sulsel maupun khususnya Polrestabes Makassar yang diduga tidak menindak lanjuti beberapa laporan klien kami serta memberikan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum, "ujar Farid.
Adapun beberapa laporan yang tidak ditindak lanjuti alias jalan ditempat yaitu sebanyak enam (6) laporan diantaranya adalah :
-Surat Tanda Bukti Lapor : 1672/K/VI/2011 Tanggal 14 Juni 2011 Restabes Makassar.
-Laporan Polisi Nomor : LP/671/K/III/2012/Restabes Makassar Tanggal 17 Maret 2012.
-Laporan Pengaduan Ishak Hamzah Tanggal 9 Agustus 2019. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.lidik/2133/VII/Res.1.11/2019/Reskrim Tanggal 19 Agustus 2019.
-Surat Tanda Terima Laporan Ishak, Tindak Pidana Pencurian Tanggal 23 Agustus 2019. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/2273/VIII/Res.18/2019/Reskrim 29 Agustus 2019.
-Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/140/V/2021/SPKT Tanggal 4 Mei 2021 di Polda Sulsel.
-Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan : Aduan/887/IX/2021/Polsek Tamalate Tanggal 9 September 2021.
"Atas dasar itulah, sehingga kami mengadukannya ke Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel dengan dasar pengaduan Klien kami (Ishak Hamzah) melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) pada Tanggal 2 Januari 2023, "terang Farid.
Dari hasil aduan tersebut, sambung Farid, Penyidik Propam Polda Sulsel telah mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Penyidik dalam Perkara itu. Seperti yang tertuang dalam lampiran Surat Nomor : B/Pam-213/V/2023/Bidpropam, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP) yang dikeluarkannya yakni :
-1. Rujukan :
a. Surat Pengaduan sdr. Ishak Hamzah Melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar Tanggal 2 Januari 2013.
b. Surat Perintah Kapolda Sulsel Nomor : Sprin/97/I/HUK.12/2023 Tanggal 17 Januari 2023.
-2. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini disampaikan kepada saudara bahwa berkenaan dengan Surat Pengaduan saudara, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel telah melakukan Penyelidikan dan atau pengumpulan bahan keterangan termasuk klarifikasi terhadap para Saksi dengan kesimpulan ditemukan indikasi terjadinya Pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan atau Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Satreskrim Polrestabes Makassar yang menangani Laporan Polisi nomor : LP/1672/K/VI/2011/Polrestabes Makassar Tanggal 14 Juni 2011 dan Penyidik/Penyidik Pembantu Unitreskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar yang menangani Laporan Pengaduan nomor : Aduan/887/IX/2021/Polsek Tamalate Tanggal 9 September 2021 selanjutnya kami berkoordinasi dengan Sipropam Polrestabes Makassar untuk penanganan lebih lanjut Surat Pengaduan saudara, "ungkap Farid.
Parahnya lagi, lanjut Farid, setelah Bidpropam Polda Sulsel melayangkan Surat kepada pihak Propam Polrestabes Makassar yang dimasukkan melalui Sium Polrestabes Makassar dengan tanda terima yang sangat jelas, selanjutnya Sium kemudian memberikannya ke Pimpinan dalam hal ini Kapolrestabes dan kemudian memberikan perintah atau merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pihak Sipropam Polrestabes yang ditandai dengan tanda terima Surat lalu kemudian menyerahkannya ke Paminal berdasarkan tanda terima pula, "terang Farid.
Maka disinilah fisik Surat itu hilang dan kuat dugaan ada oknum yang sengaja menyembunyikannya sehingga sampai saat ini Perkara tersebut tidak di Gelar Perkarakan alias Mandek.
Setelah melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak (Propam dan Paminal Polrestabes Makassar) mereka saling melempar dan menuding bahwa surat tersebut tidak pernah diberikan oleh pihak Propam ke Paminal. Sementara pihak Propam Polrestabes inisial Y mengatakan bahwa ada bukti tanda terima surat dari Propam ke Paminal, namun dalam hal ini pihak Paminal berdalih bahwa Surat tersebut tidak pernah diterimanya dan kembali mengatakan bahwa tidak mempunyai tanda terima pada buku registrasi Paminal.
"Atas peristiwa tersebut sebagai Kuasa Hukum maka kami berinisiatif bersama klien kami (Ishak Hamzah) kembali mengunjungi Polrestabes Makassar (14/10/2024) guna mempertanyakannya kembali. Saat bertatap muka di ruang Propam, YN berencana akan mempertemukan kami dengan Paminal untuk mencari solusi terkait hilangnya Surat yang dilayangkan Bidpropam Polda Sulsel agar tidak saling lempar bola (tuding-menuding), "jelas Farid.
Dengan adanya kejanggalan dalam penanganan tersebut diduga jika dalam penerapan Hukum Perkara ada Mafia-mafia dan Korlap-korlap Hukum atau oknum didalam Institusi, olehnya itu Kapolda diminta harus tegas menyikapi agar perbaikan dapat dibenahi di Institusi Polda Sulsel.
"Bagaimana Institusi Polri tidak rusak kalau begini karena ada segelintir perilaku oknum Penyidik yang merusak citra Kepolisian, maka dari itu sekali lagi kami meminta agar Kapolda segera bertindak tegas, "kunci Farid. (Tim)
0 Response to "Kuasa Hukum Minta Ketegasan Kapolda Terkait 6 Laporan yang Tidak Ditindak Lanjuti Polrestabes"
Posting Komentar