-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Ketua RW di Kelurahan Bontoa Diduga Tak Netral, Aliansi Aksi-Maros Ajukan Laporan ke Bawaslu

 


Maros, Sulawesibersatu.com - Beberapa foto yang beredar di media sosial menunjukkan Ketua RW di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Bontoa, Maros, tengah memperlihatkan simbol dua jari dengan tangan kanan sambil memegang gambar pasangan calon di tangan kiri. 



Foto-foto ini viral dan menuai reaksi keras dari masyarakat, terutama karena perangkat kelurahan diwajibkan menjaga netralitas selama pemilihan.



Sekretaris Aliansi Advokasi Demokrasi Indonesia (AKSI) Maros, Nirwana, S.H., menyayangkan tindakan yang diduga tidak netral dari ketua RW tersebut. 


Menurut Nirwana, ini bisa menjadi pelanggaran serius, mengingat perangkat kelurahan, seperti ketua RW, diharuskan untuk tidak memihak. Senin (28/10/2024)


“Kami sangat menyayangkan sikap yang tidak netral ini. Kami menilai perlu ada dasar hukum yang jelas untuk memberikan sanksi pidana bagi perangkat kelurahan yang terbukti melanggar aturan netralitas,” tegas Nirwana.


Tindakan ini dapat melanggar Pasal 280 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.” 


Aturan ini mengikat perangkat kelurahan untuk menjaga netralitas dan tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun.


Sanksi pidana bagi pelanggaran ini dijelaskan dalam Pasal 494, yang menyebutkan bahwa setiap ASN, anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perangkat kelurahan lainnya.


AKSI Maros berencana melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti. Nirwana menyebutkan bahwa sebelumnya telah ada tujuh laporan serupa yang diajukan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh perangkat kelurahan. AKSI Maros juga memberikan tenggat waktu 7x24 jam bagi Bawaslu untuk segera memproses laporan tersebut.


AKSI Maros berharap Bawaslu segera mengambil tindakan tegas. “Jika terbukti, kami meminta Bawaslu segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini penting agar tidak terjadi lagi kasus serupa di wilayah lain,” lanjut Nirwana.


Masyarakat pun turut menyoroti tindakan Ketua RW ini karena dinilai berpotensi memengaruhi pilihan warga di sekitar. 


Kejadian ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran netralitas yang harus ditangani Bawaslu demi menjamin pemilu yang jujur dan adil di Maros. (red - AZ)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ketua RW di Kelurahan Bontoa Diduga Tak Netral, Aliansi Aksi-Maros Ajukan Laporan ke Bawaslu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel