-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Integritas Penyidik Polda Dipertanyakan, 3 Tahun Kasus di BAP Ulang



Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com - Penyidik Unit 1 Subdit III Pidum Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga tidak Profesional dalam menangani Kasus, pasalnya Kasus yang telah ditanganinya selama tiga (3) Tahun kini dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang, ada apa? 


Hal ini diungkapkan Anak kandung dari Hamzah Daeng Taba, Ishak Hamzah karena Laporan Polisi (LP-nya) yang ditangani oleh oknum Penyidik tersebut diduga tidak Profesional hingga saat ini belum mendapat penyelesaian atau kepastian Hukum.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/140/V/2021/SPKT/Polda Sulsel, Tanggal 4 Mei 2021 tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana terkait dengan objek lokasi tanah yang terletak di Jalan Permandian Alam Barombong Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). 


"Hal ini sama sekali belum ada kepastian hukumnya, padahal keterangan beberapa Saksi sudah diberikan dan tak hanya itu, sejumlah Barang Bukti (BB) termasuk tambahan Video kejadian tersebut juga telah diserahkan kepada Penyidik pada saat itu dan ini sudah 3 Tahun LP saya belum kendapatkan kepastian Hukum, ada apa dengan institusi Polri? khususnya oknum Penyidik Polda Sulsel yang telah menangani LP saya,  "ujar Ishak pada Selasa (15/10/2024).


Kami menduga, kata Ishak, jika dalam Penerapan Hukum Perkara ada Mafia-mafia Hukum dan korlap-korlap oknum didalam institusi sebab LP tentang Pengrusakan ini Videonya ada tetapi hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D-nya) lain dan seolah-olah tidak ada kejadian, padahal bukti-buktinya sangat jelas ditambah dengan keterangan dari beberapa Saksi yang ada dilokasi kejadian, "jelas Ishak.


Hal yang sama diungkapkan Kuasa Hukum Ishak, M. Farid dan membenarkan apa yang dijelaskan oleh kliennya bahwa memang sudah tiga (3) Tahun LP itu tidak berjalan padahal beberapa Saksi telah dimintai keterangan oleh Penyidik. Selain itu, Pelapor juga telah menyetor beberapa Alat Bukti yakni Video kejadian yang diduga dilakukan oleh inisial PN dan YM bersama beberapa rekannya.


"Parahnya dalam waktu 3 Tahun lamanya Penyidik baru kembali menindaklanjuti LP tersebut dengan melayangkan Surat Pemanggilan Saksi untuk dimintai keterangan pada Kamis (10/10/2024)  yang sebelumnya beberapa Saksi ini telah diambil keterangannya Tanggal 4 Mei 2021 lalu dan terlepas dari itu LP telah keluar Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SPRIN-LIDIK /284/II/RES.1.10/2022/Ditreskrimum Tanggal 14 Februari 2022. Jadi, kemana saja Penyidik selama ini dan kenapa baru sekarang ditindaklanjuti? Padahal jauh sebelumnya INAFIS telah turun mengidentifikasi lokasi kejadian meskipun demikian hasil dari kinerja INAFIS pun sampai sejauh ini belum kami ketahui seperti apa temuannya, "tutur Farid.


Untuk itu, kata Farid, dengan adanya permasalahan-permasalahan yang dialami masyarakat, kami berharap agar institusi Polri khususnya Penyidik yang menangani Kasus tersebut harus betul-betul punya integritas dan mampu menjalankan Tupoksinya dengan transparansi dan penuh tanggungjawab, "ungkapnya. 


Atas apa yang dialami Klien kami, sambung Farid, saya meminta serta berharap agar Kapolda Sulsel segera melakukan tindakan tegas terhadap adanya perilaku Kriminalisasi Oknum Penyidik yang diduga kuat melakukan Pelanggaran Administratif maupun Etik sehingga merugikan hak-hak daripada Pelapor (Ishak), "tegas Farid


Dan bobroknya lagi, lanjutnya, ketika kami mempertanyakan kenapa di BAP lagi kembali dalam Perkara yang sama, padahal Saksi ini sudah memberikan keterangan dalam BAP-nya di 3 Tahun lalu, Penyidik hanya menjawab jika dirinya hanya melanjutkan karena bukan dia yang menangani pertama. Padahal sangat jelas sekali kalau Penyidik tersebut telah menangani Perkara tersebut sejak awal, "jelasnya. 


Disisi lain, Kuasa Hukum Ishak Hamzah juga meminta Keadilan kepada Kapolda Sulsel untuk segera bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada oknum Penyidik dalam menyikapi Kasus ini agar citra Kepolisian yang telah tercoreng oleh segelintir oknum Penyidik tersebut dapat segera terpulihkan kembali. (Tim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Integritas Penyidik Polda Dipertanyakan, 3 Tahun Kasus di BAP Ulang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel