Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi
Bulukumba Sulsel, Sulawesibersatu.com - Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba saat ini mengamankan seorang Pria berinisial FR (44) Terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak dibawah umur.
Adapun kejadian Penganiayaan tersebut dialami oleh Korban SR (10) warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan (Sulsel).
SR selaku Korban yang berstatus Pelajar tersebut saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rilau Ale. Sementara peristiwa Penganiayaan itu terjadi di rumahnya pada Minggu (8/9/2024) sekitar Pukul 17:00 Wita.
Terduga Pelaku FR yang juga merupakan Paman Korban itu diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba, pada Senin (9/9) dinihari sekitar Pukul 00:30 Wita lalu diserahkan ke Unit PPA guna proses penanganan selanjutnya.
Kanit PPA Polres Bulukumba, AIPTU Akhmad Kahar yang dikonfirmasi Media ini membenarkan jika dugaan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut dan saat ini prosesnya telah ditangani.
"Benar kami telah menerima Laporan Polisi (LP) atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Korban anak dibawah umur yang dilaporkan oleh ibu Korban sendiri pada Senin 9 Sepetember kemarin, "ungkapnya.
Saat dilakukan Pemeriksaan awal oleh Penyidik, Terduga Pelaku mengakui perbuatannya menganiaya dengan menggunakan tangan dan menendang Korban.
"Terduga Pelaku mengakui perbuatannya dan terkait motifnya Terduga Pelaku melakukan kekerasan itu karena bermaksud memberikan pelajaran kepada Korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin, "terangnya.
Selain itu, AIPTU Akhmad Kahar juga menyampaikan bahwa setelah dirinya menerima laporan tersebut pihaknya langsung bergerak menuju TKP di Kecamatan Rilau Ale mengunjungi dan mengecek kondisi Korban.
"Di TKP rumah Korban, kami memeriksa keadaan dan kondisi Korban SR dan mengarahkan ke Rumah Sakit untuk membuat Visum guna kepentingan Penyelidikan, "ujarnya.
Korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.
"Saat ini Terduga Pelaku diamankan di Polres Bulukumba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, "tutupnya. (ABI)
0 Response to "Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi "
Posting Komentar