Pihak PT. Lonsum Diduga Rusak dan Curi Tenda Milik Masyarakat Adat Kajang
Bulukumba Sulsel, Sulawesibersatu.com - Masyarakat Adat Kajang yang telah menduduki lokasi Perkebunan Karet dengan membangun tenda-tenda yang terletak di Wilayah Desa Tamatto Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak Kamis (29//8/2024) karena mengetahui jika Hak Guna Bangunan (HGU) yang dimiliki oleh PT. Lonsum (London Sumatera) sudah berakhir sejak Desember 2023 lalu kini mendapatkan serangan balik.
Mereka (Masyarakat Adat) mengaku selama memasang tenda dilokasi tersebut sudah dua kali juga tendanya dirusak oleh orang-orang dari Perusahan PT. Lonsum.
“Tenda kami dirusak dan kami tidak bisa berbuat apa-apa karena Petugas Kepolisian yang hadir di lokasi tidak berusaha juga untuk menghentikan Pengrusakan tenda-tenda kami, ”ucap salah seorang warga Masyarakat Adat yang merasa kecewa.
Kejadian yang dialami oleh Masyarakat Adat Kajang kembali dialami, Sabtu 31 Agustus 2024 dimana pada saat negosiasi gagal antara pihak PT. Lonsum yang diwakili oleh Muh. Rusli dan Pengacara Masyarakat Adat Kajang, Dr. Muhammad Nur, SH, MH.
Terlihat di lokasi pihak Karyawan PT. Lonsum memancing keributan saat Muh. Rusli yang mengaku Perwakilan dari PT. Lonsum diminta menunjukkan bukti-bukti serta Surat Kuasa sebagai pihak dari PT. Lonsum namun tidak dapat menunjukkannya dihadapan Pengacara Masyarakat Adat Kajang tersebut.
Setelah negosiasi gagal maka timbullah teriakan dari pihak Karyawan PT. Lonsum diikuti oleh teman-temannya yang lain sehingga terjadilah Pembongkaran dan Pencurian Tenda yang di pasang Masyarakat Adat Kajang.
Kejadian Pengrusakan dan Pencurian Tenda yang dilakukan oleh orang-orang atau pihak dari PT. Lonsum sehingga warga merasa kecewa karena keberadaan Kapolsek Ujung Loe, AKP Muhaemin bersama anggotanya lagi-lagi tidak berkutik serta tidak mampu mencegah Pengrusakan dan Pencurian Tenda milik Masyarakat Adat Kajang sebab jumlah Personil yang diturunkan tidak sebanding dengan massa yang ada dilokasi.
“Kami kecewa kepada Kapolsek dan anggotanya karena bersamaan dengan massa dari PT. Lonsum, ia (Kapolsek) bersama anggotanya di lokasi tidak mampu mencegah terjadinya Pengrusakan dan Pencurian Tenda yang dilakukan oleh orang-orang dari PT. Lonsum, ”ungkap warga.
Sementara itu, Kapolsek Ujung Loe, AKP Muhaemin yang hadir dilokasi saat masyarakat Adat Kajang protes terkait terjadinya pembiaran Pengrusakan dan Pencurian mengatakan jika kehadirannya hanya sebagai Pengamanan di Wilayahnya.
Masih ditempat yang sama Pengacara Masyarakat Adat Kajang, Dr. Muhammad Nur, SH, MH, menegaskan bahwa kehadiran masyarakat adat Kajang di lokasi adalah Pendudukan secara Hukum dan berdasarkan Undang-undang.
“Masyarakat Adat Kajang menduduki lokasi karena tanah tersebut masuk Wilayah Tanah Adat Kajang berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2015 sesuai pada Peta dalam Perda yang sudah di verifikasi, jadi masyarakat tidak usah takut melawan Ketidak adilan seperti yang dilakukan oleh PT. Lonsum, saya katakan itu sebagai Mafia Tanah sebab HGU-nya sudah berakhir tapi tetap melakukan aktifitas, ”tegas Muhammad Nur.
Kalau HGU-nya sudah tidak berlaku lagi, sambungnya, itu artinya Kepemilikan Lokasi sudah tidak berlaku lagi bagi PT. Lonsum dan seharusnya lahan masyarakat dikembalikan untuk digarap oleh masyarakat, ”jelasnya.
Meskipun suasana sempat tegang saat pihak PT. Lonsum membongkar tenda-tenda dan Masyarakat Adat Kajang berusaha mempertahankan tenda-tendanya supaya tidak dirusak, kedua massa yang saling berhadapan saat pembongkaran tenda namun tidak menimbulkan Korban jiwa karena Masyarakat Adat Kajang dapat menahan diri.
Selain itu, Masyarakat Adat Kajang juga akan berencana menduduki Kantor DPRD Kabupaten Bulukumba sampai tuntutan mereka di penuhi karena mereka merasa di dzolimi oleh PT. Lonsum. (ABI)
0 Response to "Pihak PT. Lonsum Diduga Rusak dan Curi Tenda Milik Masyarakat Adat Kajang"
Posting Komentar