Musrenbang Desa Penyusunan RKPDes Tahun 2025 Dan DU-RKP 2026
Majene Sulbar, Sulawesibersatu.com - Berdasarkan Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Tahapan RKPDes dan Surat Camat Tammeroddo Sendana Nomor 140/141/2024 Tanggal 2 September 2024, Pemerintah Desa Tammeroddo Utara menggelar pelaksanaan kegiatan Musrenbang Desa, penyusunan RKPDes Tahun 2025 dan Du-RKP 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor Desa Tammeroddo Utara Kecamatan Tammeroddo Sendana Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada Jumat (20/9/2024).
Adapun yang hadir pada kesempatan itu yaitu Camat Tammeroddo Sendana, Edi Bastian, SE, Pj Kepala Desa Tammeroddo Utara, Syamsumarlin, Ketua BPD, Asdar, Pendamping Desa, Ekawati, SP, Kepala Dusun, Tokoh Agama, Tokoh Pendidik, Tokoh Masyarakat dan para undangan lainnya.
Pj Kepala Desa Tammeroddo Utara Syamsumarlin dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dalam rancangan kerja pertama-tama yang perlu diperhatikan bersama adalah Asrama Mahasiswa karena dimana diketahui bersama bahwa anggaran Asrama Mahasiswa setiap Tahunnya semakin naik dan semakin bertambah sewa Asrama tersebut, "ujarnya.
Olehnya itu, kata Syamsumarlin, mari kita pikirkan bersama-sama bagaimana kedepannya karena Pemerintah Desa setiap Tahunnya Sewa Asrama Mahasiswa ini dianggarkan, "ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Camat Tammeroddo, Sendana, Edi Bastian, SE dengan menjelaskan jika tentunya dalam agenda tersebut berharap Musrenbang ini betul-betul menghasilkan usulan yang sangat prioritas dan utama, mengingat sumber keuangan ada 2 dan sangat terbatas yakni bersumber dari Anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD).
"Kita akan Evaluasi juga semua APBDes, apakah betul-betul Program yang diusulkan dalam musrenbang Tahun ini bisa menjadi Skala Prioritas Desa dan bukan hanya diusulkan dari orang perorangan atau individu apalagi kemauan individu serta mari kita bersama-sama mencari solusi agar Anggaran ini tetap penting kajiannya dan harus kita permanenkan, "jelasnya.
Selaku Pemerintah Kecamatan, sambungnya, kita juga berharap agar Anggaran Desa bisa bertambah, dimana kita ketahui anggaran Desa Tahun 2024 ini sangat terbatas dan olehnya itu usulan Tahun ini tetap kita masukkan dalam rencana kerja Tahun 2025 dan daftar usulan 2026, "terangnya.
Kalau Tahun ini kita usulkan, lanjutnya, dan jika usulan Anggaran begitu terbatas di Tahun 2025 maka nanti kita akan usulkan pada APBD Kabupaten, mudah-mudahan sebagian apa yang kita usulkan bisa di danai oleh Kabupaten begitu juga nanti di APBD Provinsi kita akan berusaha mengusulkan kegiatan itu supaya bisa dilaksanakan oleh Kemendagri.
Selain itu, Edi Bastian juga menyampaikan bahwa dari 3 Kementerian ini bisa menjadi patrol kegiatan untuk melaksanakan kegiatan di Desa, baik itu menyangkut masalah peningkatan kapasitas Perangkat dan Aparat Desa, maupun pada pembangunan fisik yang sedianya didanai dari 2 sumber Dana tersebut yakni ADD/DD.
Untuk itu, Edi Bastian menekankan Kepada BPD bahwa sesuai Permendagri Nomor 110, BPD adalah penyerap aspirasi, menggali, menyaring dan menyampaikan Aspirasi dan bukan untuk mengeksekusi atau mengatur program, ini yang kami lihat dibeberapa Desa, jadi sekali lagi kami tegaskan BPD tidak boleh mengatur Anggaran ataupun mengatur Program sesuai regulasi dan undang-undang sesuai Permendagri Nomor 110.
"Semoga usulan dalam Musrenbang Tahun 2025 dan usulan 2026 bisa terealisasi dengan baik, "tutupnya. (ABI)
0 Response to "Musrenbang Desa Penyusunan RKPDes Tahun 2025 Dan DU-RKP 2026"
Posting Komentar