-->

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Konferensi Pers Polres Majene Terkait Dugaan Keracunan Makanan

 


Majene Sulbar, Sulawesibersatu.com - Berdasarkan Nomor : R/LI/18/V/2024/Reskrim Tanggal 6 Mei 2024 tentang Surat Perintah Penyelidikan Nomor S.P.Lidik/28/V/Res.124/2024/Reskrim Tanggal 6 Mei 2024, terkait Perkara peristiwa pemberian makanan tambahan yang mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap 43 orang anak pada Senin (2/9/2024).


Dalam Press Release tersebut, Kasatreskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, SH, MH menjelaskan terkait kronologis kejadian pada Senin Tanggal 6 Mei 2024 lalu sekitar Pukul 10:00 Wita yang bertempat di halaman Kantor Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene Sulawesi Barat (Sulbar) telah dilaksanakan lounching pemberian makanan tambahan kepada Bayi dibawah Dua Tahun (Baduta) dengan berat badan tidak naik, Baduta berat badan kurang gizi dan kepada Baduta yang dikhawatirkan tumbuh kembangnya tidak bagus atau tidak normal serta kepada ibu hamil dan ibu menyusui, "ujar Budi.


Budi menambahkan, bahwa pelaksanaan lounching pemberian makanan tambahan yang dilaksanakan oleh Dinas Pengendali Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Majene dan UPTD KB Kecamatan Pamboang, pada awal mula Pasien datang ke Puskesmas Pamboang hari Senin Tanggal 6 Mei 2024 sekitar Pukul 15:00 hingga Pukul 21:00 Wita. Pasien tersebut mengalami gejala Muntah-muntah, Buang Air Besar (Mencret), Sakit Perut, Sakit Kepala dan Demam, "terangnya.


Selain itu, kata Budi, adapun langkah-langkah yang diambil oleh pihak Polres Majene dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian melakukan olah TKP lalu mengambil sampel, Pulbaket dan mengirim sampel untuk dilakukan pengujian sisa makanan ke BPOM Mamuju, "ungkapnya.


Kami juga, sambung Budi, telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban sebanyak 43 orang dari orang tua korban dan juga melakukan pemeriksaan Saksi terhadap penyelenggara dan pengelolah sebanyak 27 orang diantaranya, 2 Orang dari DPPKB, 2 Orang dari Puskesmas Pamboang dan 23 Orang dari UPTD KB kecamatan Pamboang serta kepada 7 orang Ahli seperti Dokter Puskesmas, Ahli Zat Kimia BPOM, Ahli Mikrobiologi BPOM, Dokter Anak, Dokter Gizi, Ahli Pidana, serta Ahli Dokkespol Polda Sulbar, "jelasnya.


Sebelumnya telah dilakukan dua kali Gelar Perkara yang pertama di Polres Majene Tanggal 19 Agustus 2024 dan kedua di Polda Sulbar Tanggal 22 Agustus 2024 dan disimpulkan bahwa Perkara ini dikenai Sanksi Administratif dengan Ancaman Hukuman pada ayat (2) Pasal 135 dan 140 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah Sanksi Administratif.


"Adapaun Perkara ini telah dihentikan oleh Polres Majene melalui Sat Reskrim pada Jumat (30/8/2024) dan selanjutnya dilimpahkan ke Instansi yang berwenang yaitu kepada Inspektorat, "tegasnya.


Dalam Press Release ini Kasat Reskrim Polres Majene didampingi Kasi Humas, IPTU Suyuti dan Kasi Propam. (ABI)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Konferensi Pers Polres Majene Terkait Dugaan Keracunan Makanan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel