Kawal Perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur, PH Libatkan Pers, Ormas dan LSM
Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com - Terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah umur yang terjadi di seputaran Wilayah Bilacaddi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu, Penasehat Hukum (PH) Korban melibatkan Jurnalis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk mengawal Perkara tersebut yang masih berproses di Polres Takalar pada Kamis (22/8/2024).
Menurut Penasehat Hukum Korban, Djaya, SKM, SH, LLM yang dikonfirmasi Media ini mengatakan, bahwa sebelumnya kami bersama Jurnalis dan Ormas mendesak Kepala Kepolisian Resort Takalar untuk segera menangkap Pelaku, "ujarnya.
Ia menambahkan, sesampainya di Polres Takalar, Korban bersama orang tuanya memberikan keterangan kepada Penyidik, setelah mendapatkan beberapa keterangan sehubungan dengan proses Penyelidikan, Penyidik kemudian memeriksa Pelaku dan beberapa Saksi untuk ditindak lanjuti, "ungkap Djaya yang akrab disapa bang Jaju ini.
Selai itu, Djaya juga mengapresiasi Penyidik yang telah melakukan tugas dan fungsinya serta dirinya juga menegaskan agar Pelaku segera ditahan dan diberi efek jera dari perbuatannya yang membuat Korban trauma.
Disisi lain, Djaya juga berharap semoga pekan ini sudah ada Penahanan terhadap Pelaku dan informasi dari Penyidik akan di komunikasikan kepada Jurnalis, LSM dan Ormas. (Abi)
0 Response to "Kawal Perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur, PH Libatkan Pers, Ormas dan LSM"
Posting Komentar