-->

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

INAKOR Gowa Soroti Perumahan Zigma Grand Royal dan Graha Semesta Tanpa PBG

 


Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com - Pembangunan Perumahan Zigma Grand Royal dan  Graha Semesta yang berada di Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).



Berdasarkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta LSM INAKOR Gowa menemukan jika Zigma Grand Royal dan Graha Semesta sudah melakukan aktivitas Pembangunan padahal belum memiliki izin PBG dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa.


Diketahui bahwa sudah ada puluhan Unit yang Bangunan jadi yang telah di bangun oleh Zigma Grand Royal dan Graha Semesta padahal belum mengantongi izin PBG.


Kepala Dinas PURP Kabupaten Gowa, Ir. H. Rusdy Alimuddin ketika dikonfirmasi terkait mengenai Izin PBG Zigma Grand Royal dan Graha Semesta menjelaskan jika izin PBG-nya belum ada.


"Belum ada PBG-nya pak, "jawab dengan singkat H. Ir. Rusdy Alimuddin pada Jum'at (30/8/2024).


Sementara itu, Sarfiah Daeng Puji selaku Tim Pencari Fakta LSM INAKOR Gowa menegaskan jika Pembangunan Perumahan Zigma Grand Royal dan Graha Semesta harus dihentikan sampai keluar izin dari Dinas PUPR Kabupaten Gowa.


"Pembangunannya harus dihentikan dulu sampai mengantongi izin PBG dari Dinas PUPR sebab apa yang dilakukan oleh Pengembang Zigma Grand Royal dan Graha Semesta telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2O21 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung, "ungkap Sarfiah Daeng Puji.


Bahwa sebagaimana Pasal 253 ayat (1), katanya, Dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Daerah Provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat untuk memperoleh PBG sebelum 

pelaksanaan konstruksi dan ayat (4 ) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan Konstruksi, "jelas Sarfiah Daeng Puji.


Berdasarkan aturan tersebut, sambungnya, sangatlah jelas bahwa Pengembang dilarang melakukan aktivitas apapun sebelum mengantongi izin PBG dari Dinas PUPR, "terang Sarfiah Daeng Puji.


Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG Di ketahui apabila Pemilik Bangunan Gedung, Pengguna Bangunan Gedung, penyedia Jasa konstruksi, Profesi Ahli, Pemilik dan/atau Pengkaji Teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan dan/atau Penyelenggaraan Bangunan Gedung (dalam hal ini Kepemilikan PBG), berpotensi dikenai Sanksi Administratif berupa : 


Peringatan Tertulis, Pembatasan Kegiatan Pembangunan, Penghentian sementara atau tetap pada   Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan, Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung, Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung, Pembekuan Sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung, Pencabutan Sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung atau Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "INAKOR Gowa Soroti Perumahan Zigma Grand Royal dan Graha Semesta Tanpa PBG"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel