-->

 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

78 Narapidana Terima Remisi HUT Proklamasi Kemerdekaan RI di Rutan

 


Majene Sulbar, Sulawesibersatu.com - Sebanyak 78 Narapidana (Napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Majene Sulawesi Barat (Sulbar) menerima Remisi Umum dan satu diantaranya mendapat Remisi Umum II dan langsung bisa menghirup udara segar di luar atau Bebas pada Sabtu (17/8/2024).


Pemberian Remisi Umum dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024 ini, diberikan secara simbolis oleh Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele kepada Perwakilan Narapidana (Napi) Penerima Remisi yang dilaksanakan di Aula Rutan Majene.


Proses Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana ini dihadiri Wakil Bupati, Arismunandar, Ketua DPRD, Salmawati Djamado, Sekretaris Daerah, Ardiansyah, Unsur Forkopimda dan Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Majene.


Terdapat 78 Narapidana berhak menerima Remisi Umum karena selama menjalani Hukuman, warga binaan Pemasyarakatan tersebut dinilai berperilaku baik dan tidak melanggar aturan yang ada.


Bupati Majene, Andi Achmad Syukri usai memberikan Remisi Umum saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengatakan, bahwa senafas dengan Perayaan HUT Kemerdekaan RI, maka Pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan Pemasyarakatan  yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik melalui Remisi.


“Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani Tahanan, yang telah diatur secara Legal Formal dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, ”katanya.


AST sapaan akrab Bupati Majene menambahkan, Remisi merupakan salah satu sarana Hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari -hari. Perbaikan itu, tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani Pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dimamis.


“Tolak ukur pemberian Remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran Hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani Pidana, ”tuturnya.


Sementara Kepala Rutan Kelas II B Majene, Syahruddin menyampaikan dari 78 orang yang menerima Remisi ini maka terdapat 12 orang menerima Remisi Pengurangan Masa Tahanan Sebulan, 31 orang diberi Remisi Dua Bulan, 21 orang menerima Remisi Tiga Bulan, delapan orang mendapatkan Remisi Empat Bulan, enam orang menerima Remisi Lima Bulan dan satu orang diberi Remisi Langsung Bebas.


"Semua Tahanan di Rutan Majene semuanya adakah laki-laki. Tak ada lagi tahanan perempuan karena mereka sudah punya Lapas tersendiri di Kabupaten Mamuju, "ungkapnya.


Syahruddin mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Majene yang telah membangun kerjasama kolaboratif selama ini.


"Ada beberapa OPD yang menjadi mitra kami dalam melakukan Pembinaan di Rutan Majene. Maka dari itu kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerjasamanya yang tercipta selama ini, "pungkasnya. (Red)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "78 Narapidana Terima Remisi HUT Proklamasi Kemerdekaan RI di Rutan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel