LSM INAKOR Resmi Laporkan Sekwan dan Ketua DPRD ke Kejaksaan
Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Inakor Gowa resmi laporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, ke Kejaksaan Negeri Gowa, Rabu (24/7/2024).
LSM Inakor Gowa melaporkan Sekwan dan Ketua DPRD Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana Surat Nomor 46.A/LHP/XIX.MKS/05/2022 tentang penggunaan Dana Reses Triwulan III Tahun 2021 yang naik 100 persen (%) tanpa disertai kajian perubahan anggaran.
Nurdin, S.IP selaku Direktur Investigasi LSM Inakor Gowa membenarkan adanya Pelaporan tersebut. "Kami sudah laporkan ke Kejaksaan Negeri Gowa dengan Nomor Surat 005/LP/INAKOR/DPD/VII/2024, "ujar Nurdin yang akrab di sapa Nuna ini saat di temui di Warkop Mallombasang samping Kejaksaan Negeri.
Nuna menjelaskan, bahwa ada beberapa pokok yang kami laporkan yaitu salah satunya mengenai pelaksanaan belanja Dana Reses yang tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga dan pembayaran belanja pada pihak ketiga atas kegiatan Reses Triwulan III Tahun 2021 mendahului penetapan APBD Perubahan, "ungkap Nuna.
"Untuk kenaikan Dana Reses Triwulan III Tahun 2021, kata Nuna, dari Rp652.590.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) menjadi Rp1.275.120.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang tidak disertai analisis objektif, alasan dan perhitungan penambahan anggaran diduga merugikan Keuangan Negara, "jelas Nuna.
Selain itu, sambung Nuna, besarnya Sewa Transportasi, Sewa Alat Kantor, serta Makan Minum Jamuan Tamu yang mencapai Rp2.832.720.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) di mana kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan dan anggarannya di serahkan kepada masing-masing anggota DPRD, "tambahnya.
Kami selaku Lembaga Kontrol, lanjut Nuna, akan mengawal temuan BPK ini dan meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Gowa agar segera memeriksa Sekwan dan Ketua DPRD Gowa serta mengambil tindakan tegas kepada semua yang terlibat, khususnya kepada pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), "jelas Nuna.
Disisi lain, Nuna juga menegaskan jika temuan ini harus bisa menjadi pembelajaran besar bagi siapa saja agar tidak ada lagi oknum-oknum yang coba berani main-main dengan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut. (TIM)
0 Response to "LSM INAKOR Resmi Laporkan Sekwan dan Ketua DPRD ke Kejaksaan"
Posting Komentar