-->

 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

FGD Pramarin dan ITL Trisakti Wujudkan Konektivitas Terintegrasi Melalui Pematangan Sistranas Jadi UU

 



Jakarta, Sulawesibersatu.com - Pramarin dan ITL Trisakti mengadakan karjasama FGD membahas masalah Konektivitas efisien melalui konsepsi Sistranas yang akan di dorong menjadi Undang- undang (UU), Jumat (12/7/2024).


Masalah biaya logistik yang tinggi di Indonesia sangat erat kaitannya dengan sistem transportasi, salah satunya konektivitas karena UU yang mengatur perhubungan saling terpisah, hanya KM 49 Tahun 2005 tentang Sistranas yang mengatur layanan yang terintegritas maka menurut Dr. Datep Purwa Saputra Ketum Pramarin, Permenhub ini perlu ditingkatkan, diperbaiki dan disempunakan kita usulkan menjadi UU yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan jaringan sistem multimoda transportasi Nasional, "kata datep.


FGD ini dipaparkan oleh narasumber Pakar transportasi, Drs. Soeripno MsTr secara konfrehensif dengan menyampaikan naskah Akademik dan draft RUU Sistranas.


Pembahas pertama disampaikan oleh Leon Muhammad selaku Pembina Utama Pramarin dan mantan Sekjen Kemenhub yang menyampaikan bahwa perlunya redefenisi nomenklatur transportasi yang tidak dijumpai di regulasi sebagai dasar Hukum Kemenhub dalam melaksanakan tugas sehingga ia menyampaikan relefansinya melalui istilah perhubungan dengan transportasi.


Laksda Dr. Surya Wiranto menyoroti peran ALKI yang tidak lepas dari peran Sistranas dalam meningkatkan Keselamatan, Keamanan dan masalah pencemaran Maritim yang juga bisa bernilai Komersial dalam menambah Penghasilan Negara.


Prof. Dr. Son Diamar, M.Si menanggapi seluruh pentingnya sistem transpotasi Nasional yang diantaranya perlu di buat Blue Prin sebagai Negara Maritim terbesar Dunia agar  kontribusi Indonesia sebagai poros Maritim Dunia bisa terwujud.


Prof. Dr. Sri Tutie Rahayu, M.Si Guru Besar Polimarin Semarang menanggapi bahwa yang disampaikan Pemateri sudah lengkap dan perlu di sempurnakan tim untuk diusulkan pada Pemerintah dan Lembaga Negara. 


"Saya dukung penuh dan ini penting segera ditetapkan, "kata Senat Akademik Polimarin yang juga sebagai Ketua DPD Pranarin Jateng.


Adapun penanggap terakhir adalah Dr. Atong Soekirman yang juga sebagai Pakar Logistik Nasional menyampaikan perlunya sinkronisasi persatuan terkait transportasi yang pada akhirnya menjadi satu kesatuan sistem dalam memperlancar  Distribusi Logistik Nasional.


Selain itu, FGD ini juga memberikan kesempatan kepada semua peserta dalam memberikan masukan untuk menyempurnakan naskah Akademik dan draft RUU Sistranas seperti Prof. Capt. Thamrin mempertajam peran ALKI, Prof. Dr. Recky Direktur Pascasarjana ITL Trisakti menyoroti perlunya keselarasan perundang-undangan yang mengatur Transportasi.


Dr. Denny Siahaan memberikan pandangan kelanjutan proses ketetapan RUU menjadi UU, Dr. Sarinah menyampaikan rekomendasi pentingnya RUU Sistranas di undangkan dan Dr. Paulus Saga memberikan masukan pasal terkait Sistranas yang harus bisa mengakomodir masalah tranportasi Nasional, Capt. Asnar Sitompul Wakil ketua Umum II Pramarin menyampaikan masalah kenavigasian menjadi hal penting dalam meningkatkan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dan pandangan yang lain dari para peserta seperti Dr. Capt. Hero dari Polimarin, Pak Soedjasmanur, dll.


Datep Ketum Pramarin menyampaikan bahwa selesai FGD akan dibentuk tim Ad Hoc untuk disempurnakan dan diusulkan kepada Presiden Jokowi, DPR, MPR, DPD dan terkait lainnya. FGD ini dipimpin oleh moderator Dr. Yosi Pahala dan hasil FGD dibacakan oleh Kepala Biro Hukum Pramarin, Landong Nadeak, SH, MH.


Dr. Basri selaku WR IV ITL Trisakti pada sambutan penutupan FGD menyampaikan bahwa hasil FGD perlu terus dikawal sebagai peran serta  masyarakat, Akademisi dan Praktisi dalam memberikan kontribusi pada Bangsa dan Negara khususnya pada masalah transportasi Nasional, dilanjutkan foto bersama. (Humas Pramarin)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "FGD Pramarin dan ITL Trisakti Wujudkan Konektivitas Terintegrasi Melalui Pematangan Sistranas Jadi UU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel