-->

 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Kuasa Hukum Ramli Bersurat ke KPK dan Kejaksaan Agar Kepala Perusda Kolaka Diperiksa

 


Kolaka Sultra, Sulawesibersatu.com - Ramli secara resmi melayangkan Surat Somasi atau Peringatan Hukum kepada Dirut Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka, Kuasa Hukum Ramli juga telah bersurat ke KPK dan Kejaksaan agar Kepala Perusda segera dipanggil dan diperiksa.


Selaku Kuasa Hukum Ramli, Didit Hariadi, SH telah melayangkan Surat Somasi tertanggal 24 Juni 2024 lalu, membuat Dirut Perusda Kolaka Sultra bungkam dan tidak ada tanggapan, Sabtu, (29/6/2024). 


Maka dari itu, karena Surat Somasinya yang telah dilayangkan sebagai Kuasa Hukum, Didit Hariadi menyurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan RI.


"Selaku Kuasa Hukum Ramli, kami telah bersurat ke KPK dan Kejaksaan agar Kepala Perusda segera diperiksa, "ujar Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.


Hal itu, terkait pemberian hak pengelolaan oleh PT. Aneka Tambang (Antam) kepada Ramli seluas 20,5 Hektar yang terletak di Desa Pesouha, Kecamatan Pomala Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).


Berdasarkan informasi yang sempat dihimpun pada Tahun 2018, Ramli selaku pengelolah membuat kesepakatan bahwa segala bentuk SPK dan semua ore nikel tang keluar di lahan 20,5 Hektar miliknya akan diberikan 1 USD, namun sejak Penandatangan Perjanjian tersebut sampai hari ini dirinya tidak mendapatkan haknya dari PD. Aneka Usaha Kolaka.


Sebagai pihak yang merasa dirugikan karena kesepakatan atau Perjanjian yang tidak ditepati oleh Pihak Perusda Kolaka sejak Tahun 2018 sampai hari ini belum diberikan haknya dari Perusda Kolaka, maka dari itu Ramli melalui Kuasa Hukumnya akan menempuh jalur Hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku diantaranya Somasi.


Adapun salah satu Somasinya meminta agar segala aktifitas yang terjadi diatas lahan tersebut supaya segera dihentikan dan dikosongkan.


"Kosongkan dan tinggalkan aktifitas Pertambangan dalam jangka waktu 3x24 Jam, jika tetap beroperasi maka saya akan lakukan langkah-langkah Hukum, "tegasnya.


Namun, Surat Somasi yang telah dilayangkan kepada pihak yang bertanggung jawab di Perusda Kolaka dalam hal ini Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka tidak memberikan jawaban alias bungkam seribu bahasa.


"Saya sudah layangkan Somasi pertama namun Dirut Aneka Usaha Kolaka atau pihak terkait lainnya tidak memberikan jawaban, maka dari itu saya akan melayangkan lagi Somasi yang kedua, "ungkap Didit.


Selain itu, Didit juga juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk segera memeriksa Kepala Perusda Kolaka.


Hingga berita ini tayang, Dirut PD. Aneka Usaha Kolaka yang dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. (Tim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kuasa Hukum Ramli Bersurat ke KPK dan Kejaksaan Agar Kepala Perusda Kolaka Diperiksa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel