-->

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Kuasa Hukum Ishak Hamzah Minta Hakim Objektif dalam Penanganan Perkara Perdata Nomor 233

 


Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Kuasa Hukum Ishak Hamzah mengungkap kenyataan Fakta riil dalam Gugatan Perdata Kliennya Nomor 233 Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang terletak di Jalan RA Kartini itu pada Rabu (5/6/2024).


Achmad Ilham, SH, MH, C.PL menjelaskan jika Gugatannya tersebut mengenai tentang subtansi status Objek Perkara ini adalah Tanah Adat C1 bukanlah Tanah Ex Verponding.


"Hal tersebut itu sudah dijawab dengan bukti Tergugat sendiri dalam keterangan Fakta Bukti Formil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik Tergugat Hj. Wafiah Syahrir yang menerangkan menggunakan Blok 007, "terang Achmad Ilham dalam keterangan Persnya beberapa waktu lalu di depan PN Makassar.


"Dimana Blok 007, kata Acmahd Ilham, itu adalah Fakta yang jelas kalau Objek Perkara adalah Tanah Adat C1 bukanlah tanah yang berasal dari Ex Verponding sebagaimana di dalilkan Tergugat Hj. Wafiah Syahrir maupun turut Tergugat satu dari Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar, "tambahnya.


Tergugat satu memberikan pembuktian jika Pemilik awal yang bernama Oesong Hoang itu dari Akte Jual Beli (AJB) beralih ke Ambo Day Djamalu ini tidak memiliki kelengkapan Bukti Formil sesuai aturan yang dimana dalam proses Peralihan ini dianggap Cacat Hukum Administrasi karena tidak memiliki kelengkapan secara Prosedural tentang Peralihan itu sendiri tidak memiliki PBB atas nama Oesong Hoang yang seharusnya ada, kemudian NIK KTP Oesong Hoang begitupun dengan H. Ambo Day Djamalu, hal-hal ini tidak memiliki cukup bukti. 


"Kami menganggap Hukum formil pembuktian-pembuktian yang diadakan turut Tergugat dalam hal ini ATR/BPN Kota Makassar tidak memiliki keutuhan kelengkapan secara Prosedural Administrasi sebagai syarat Formil Peralihan itu sendiri, seharusnya diantara Peralihan tersebut harus memiliki NIK KTP masing-masing pihak dan PBB atas nama Oesong Hoang serta masih banyak lagi syarat-syarat lainnya dalam HGB atas nama Oesong Hoang yang harus dibuktikan turut Tergugat, "tegasnya.


Selain itu, sambung Acmad Ilham, dimana Blok 007 itu kode yang memang sudah mendapatkan Legitimasi melalui Validasi Instansi Kantor Direktorat Jenderal Pajak Sulselbar (Ipeda) sebagaimana keterangan Kepala Kantor Ipeda Tahun 1988, Drs. Laode Kadir Instansi yang memiliki Otoritas Kewenangan tentang status Objek Lahan tersebut telah menjelaskan jika di Kampung Barombong dengan Nomor 61 adalah Tanah Adat bukan Tanah Ex Verponding, "jelasnya.


Disisi lain selaku Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Acmad Ilham juga berharap agar Hakim yang menangani Gugatan Perdata dengan Nomor 233 tersebut dapat memberikan Putusan seadil-adilnya agar tidak bertentangan atau menggugurkan Fakta Kebenaran yang berada pada kejelasan Kantor Direktorat Jendral Pajak (IPEDA) sebagaimana semua pembuktiannya selaku Penggugat dan semuanya itu memiliki kecocokan data serta buku induk tentang status Tanah Kampung Barombong Nomor 61. (*Rz)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kuasa Hukum Ishak Hamzah Minta Hakim Objektif dalam Penanganan Perkara Perdata Nomor 233"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel