-->

 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

PN Watampone Putuskan Sekdes Nagauleng Terpidana Penjara 4 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan

 


Bone Sulsel,  Sulawesibersatu.com-Pada persidangan hari Senin (27/5/2024), Majelis Hakim memutuskan bahwa Nurlela dinyatakan bersalah sesuai dengan fakta Persidangan. Nurlela ditetapkan sebagai Terpidana dengan Hukuman 4 Bulan Penjara dengan masa percobaan 6 Bulan.


Putusan Majelis Hakim juga dapat dilihat melalui SIPP. Watampone dengan nomor Perkara : 84/Pid.B/2024/PN Wtp yang berbunyi sebagai berikut :


MENGADILI

1. Menyatakan Terdakwa Nurlaelah Alias Nurlaelah Binti Abd. Rasak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemalsuan Surat”.


2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Bulan


3. Menetapkan Pidana Penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari atas perintah Hakim karena Terdakwa melakukan Tindak Pidana lagi sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) Bulan.


4. Menetapkan Barang Bukti berupa :

1 (satu) lembar Berita Acara Penyitaan Setifikat nomor 1012.a/BA.73-08/XI/2011 Tanggal 16 November 2011

1 (satu) lembar daftar Penerima Sertifikat Prona 2011 Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone tetap terlampir dalam Berkas Perkara.


5. Membebankan kepada Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah).



Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan Terpidana untuk menempuh jalur Hukum lainnya atas Putusan ini termasuk Banding.


Ditempat terpisah, keluarga H. Mappa dan Pengurus LSM Inakor menanggapi Putusan Majelis Hakim dengan puas. Asri, salah satu anggota Keluarga Korban menyatakan bahwa perjuangan mereka selama 9 Tahun akhirnya JPU bisa membuktikan bahwa Nurlela Sekdes Nagauleng adalah Pelaku Pemalsuan Cap Jempol Penerimaan Sertifikat Prona. 


"Apa yang diperjuangkan selama 9 Tahun lamanya, hari ini sudah terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa Nurlela (Sekdes Nagauleng) melakukan Pemalsuan Cap Jempol Sertifikat Prona milik H. Mappa, "ujar Asri.


Tim Advokasi Hukum dan HAM LSM Inakor Sulsel juga menyambut baik Putusan ini. "Perjuangan keluarga H. Mappa selama 9 Tahun menemukan titik terang. Tabir Pemalsuan Cap Jempol dan Penggelapan Sertifikat Prona akhirnya jelas terang benderang siapa Pelakunya sesuai fakta-fakta Persidangan, "tutur Asywar, ST, SH.


LSM Inakor Sulsel memberi apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah membuka siapa Pelaku sebenarnya Pemalsuan Cap Jempol Penerima Sertifikat Prona Desa Nagauleng, kami ucapkan terima kasih atas ditetapkannya Sekdes Nagauleng sebagai Terpidana pada Kasus yang sudah bergulir 9 Tahun lamanya, "tutup Asywar. (Tim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PN Watampone Putuskan Sekdes Nagauleng Terpidana Penjara 4 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel